KPPG BGN Lampung Dinilai Tebang Pilih: Gercep Urus Selingkuh 2 Hari Kelar, Dapur MBG Mangkir 4 Bulan Dicuekin
Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BANDARLAMPUNG – Kinerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi / KPPG BGN Lampung-Bengkulu dalam menegakkan disiplin pegawai kini disorot. KPPG dinilai tebang pilih: bergerak cepat memproses kasus personal dugaan perselingkuhan, tetapi terkesan mengabaikan penelantaran ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
1. Kasus Selingkuh Kepala SPPG Kota Agung: Usulan Sanksi 2 Hari Kelar
Respons kilat KPPG terlihat saat menangani kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala SPPG Kota Agung, Tanggamus, berinisial K.
Video insiden tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @deputipenerangan pada Selasa-Rabu, 28-29 Juli 2026.
Tak butuh waktu lama. Kasubag Tata Usaha KPPG BGN Bandarlampung, Fitra Alfarisi, membenarkan dan memastikan usulan sanksi berat berupa pemberhentian telah dikirim ke Biro SDMO BGN RI dan Inspektorat Wilayah I BGN pada Kamis (30/7/2026).
“Iya benar. Sudah kita usulkan sanksi berat ke Biro SDMO BGN RI dan Inspektorat Wilayah I. Beliau Kepala SPPG Kota Agung, Kusa. Usulan kita pemberhentian, sesuai SK Nomor 63428 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan BGN,” tegas Fitra, Minggu (2/8/2026).
Fitra juga menyebut sebelumnya pernah ada Kepala SPPG di Lampung Timur yang diusulkan diberhentikan karena kasus pencabulan anak.
Ia mengimbau seluruh pegawai SPPG menjaga integritas sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan nilai BerAKHLAK. Hingga Minggu, keputusan dari BGN Pusat belum turun.
BACA JUGA:
Keracunan Menu MBG di SMKN 6 Semarang: Bos BGN Janji Tidak Ada Toleransi untuk Kelalaian
2. Dapur MBG Dorowati Mangkir 4 Bulan, 2.500 Penerima Manfaat Terlantar
Kondisi bertolak belakang terjadi di SPPG Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
Kepala SPPG Dorowati, Tria Nur Fajriyanti, dilaporkan mangkir sejak April hingga awal Agustus 2026. Ia tidak pernah hadir dan memutus komunikasi dengan tim pelaksana.
Akibatnya, operasional dapur yang melayani 800 warga rentan kategori B3 dan 1.800 siswa SD-SMP di 4 dusun: Dorowati, Penagan Jaya, Gedung Nyapah, Papan Rejo, terhenti total. Total sekitar 2.500 penerima manfaat kehilangan asupan gizi harian. Sekitar 50 tenaga pelaksana dan relawan juga dirumahkan.
Pantauan 1 Agustus 2026, administrasi dipikul Asisten Lapangan, Tenaga Ahli Gizi, dan Akuntan. Namun akses sistem keuangan pusat terkunci dan hanya bisa dibuka oleh Kepala SPPG.
“Meskipun seluruh pelaporan administrasi telah kami selesaikan, namun tetap harus koordinasi yang dilakukan Kepala SPPG Dorowati kepada Korcam dan Korwil untuk membuka sistem keuangan pusat yang masih tertunda,” ungkap Asisten Lapangan Suyudi.
Ketua TP PKK Desa Penagan Ratu, Yusniati, mendesak BGN segera mengganti Tria. “Jika tidak mau bertanggung jawab, kami minta BGN mengganti posisi Kepala SPPG Dorowati,” ujarnya.
BACA JUGA:
Bersih-bersih BGN: Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 9 ASN Terancam Dipecat
3. Dugaan Pemerasan: Dapur Disetop Demi Insentif Tambahan
Kisruh ini memunculkan dugaan pelanggaran berat. Informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Tria diduga sengaja dilakukan untuk menekan mitra agar memenuhi permintaan insentif di luar ketentuan.
“Ini bukan lagi soal lalai, melainkan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Posisi jabatannya justru dijadikan senjata untuk menekan pihak lain dan memeras keuntungan. Kalau tidak dipenuhi permintaannya, layanan untuk rakyat dibiarkan mati,” ungkap sumber terpercaya.
Laskar Lampung Indonesia (LLI Cabang) Lampung Utara mendesak Satgas Daerah MBG dan BGN Korwil Lampung segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi administrasi hingga jalur hukum harus ditempuh.
4. Publik Bertanya: Standar Ganda Penegakan Disiplin?
Langkah cepat KPPG memproses kasus selingkuh dalam 2 hari, berbanding terbalik dengan pembiaran terhadap Dapur MBG Dorowati yang lumpuh 4 bulan.
Hal ini memicu dugaan tebang pilih dan pengabaian terhadap program prioritas nasional. Publik menilai, integritas ASN tidak hanya diukur dari moral personal, tetapi juga dari tanggung jawab melayani masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPG BGN Lampung dan Tria Nur Fajriyanti belum memberikan keterangan resmi terkait pembiaran operasional Dapur MBG Dorowati.**
