Bejat! Pria 57 Tahun di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali Hingga Cekoki Sabu
Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LUBUKLINGGAU – Seorang pria berinisial AA (57) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri VD (15).
Tersangka dijemput paksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau di kediamannya, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithita Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit PPA Ipda Dio Firmansyah, Rabu (29/7/2026) menjelaskan awal mula kasus ini terungkap.
“Bermula dari perubahan sikap korban yang mendadak banyak diam dan melamun. Hal itu menimbulkan kecurigaan ibu dan kakak perempuan korban,” ujar Ipda Dio.
Setelah didesak keluarga, korban yang awalnya menolak akhirnya menceritakan aksi bejat tersangka. Mendengar pengakuan itu, keluarga langsung melaporkan AA ke Polres Lubuklinggau untuk diproses hukum.
Menindaklanjuti laporan, Unit PPA melakukan penyelidikan. Hasilnya, AA diduga kuat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul pertama kali dilakukan AA terhadap korban pada akhir tahun 2025.
BACA JUGA:
Polisi Gadungan di Surabaya Mengaku Anggota Polda Jatim, Perkosa Gadis 19 Tahun dan Tipu Rp1,1 Juta
Selanjutnya dugaan persetubuhan terjadi 2 kali:
1. 15 Juni 2026 di kediaman tersangka
2. 6 Juli 2026 di rumah nenek korban di Kecamatan Lubuklinggau Timur II
“Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada akhir tahun 2025. Selanjutnya, dugaan persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 15 Juni 2026 dan 6 Juli 2026,” kata Ipda Dio.
Fakta yang memperberat, pada kejadian 6 Juli 2026 tersangka mendatangi korban dengan alasan meminta dicarikan botol untuk menggunakan sabu.
“Tersangka kemudian memaksa korban ikut mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dibawa ke dalam kamar dan menjadi korban kekerasan seksual untuk kedua kalinya,” jelas Ipda Dio.
Tersangka mengaku melakukan aksinya dengan cara membujuk. Meski korban sempat menolak, tersangka tetap memaksakan kehendaknya.
Penyidik mengungkap AA merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara dan bebas sekitar tahun 2021-2022.
Korban diketahui tinggal secara bergantian bersama ibu kandung dan tersangka, serta di rumah neneknya. Ayah kandung korban sudah berpisah dengan ibu korban.
Saat ini AA telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti:
handuk warna ungu, botol body lotion merek Marina, kaos hitam, celana panjang hitam motif lingkaran, bra merah, celana dalam abu-abu, dan ikat pinggang hitam.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan:
1. Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang persetubuhan dengan anak
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini korban masih menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis dari P2TP2A Kota Lubuklinggau untuk pemulihan fisik dan mental.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” pungkas Ipda Dio.***
