NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI: Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara, Dolar Tembus Rp.18 Ribu

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Bank Indonesia (BI)

NKRIPOST JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Posisi Gubernur BI untuk sementara diisi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur BI, 26 Juli 2026.

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Destry menjelaskan penunjukan dirinya merujuk pada Pasal 48 ayat 1 huruf a UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia, Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” jelas Destry.

Destry tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi Perry. Ia menegaskan BI tetap menjalankan seluruh mandatnya.

“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon Gubernur BI definitif kepada DPR RI untuk persetujuan.

“Kami menggunakan Pasal 40 UU P2SK untuk persyaratan anggota Dewan Gubernur. Pasal 42 mengatur mekanismenya, calon diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.

Sebelumnya Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry pada 26 Juli 2026. Selanjutnya Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Perry secara hormat atas pengabdian lebih dari 7 tahun.

“Kami sudah punya mekanisme decision making process yang sangat berjenjang. Transisi ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas BI,” tambah Destry.

BACA JUGA:

Nanik S. Deyang Mundur Kepala BGN, Akan Jabat Ketua Dewan Pengawas atas Permintaan Prabowo

REAKSI PASAR: RUPIAH MELEMAH
Sehari setelah pengumuman, Rupiah melemah ke level Rp18.000-an per Dolar AS di pasar spot. Beberapa bank terpantau menjual dolar di atas Rp18.000.
BI menyatakan akan terus melakukan stabilisasi melalui intervensi di pasar valas dan operasi moneter.

PROFIL & REKAM JEJAK PERRY WARJIYO
Perry Warjiyo, 67 tahun, lahir di Sukoharjo, 1959. Menjabat Gubernur BI 2 periode: 2018-2023 dan 2023-2028.

Karier:
1. 1984: Bergabung dengan BI, fokus riset ekonomi dan kebijakan moneter
2. 2009-2013: Asisten Gubernur & Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter
3. 2013-2018: Deputi Gubernur BI
4. 2007-2009: Direktur Eksekutif IMF mewakili 13 negara South-East Asia Voting Group
5. 2018-2026: Gubernur BI

Pendidikan: S1 UGM 1982, S2 Iowa State University 1989, Ph.D Iowa State University 1991.

Penghargaan: _The Best Central Bank of the Year_ GIFA 2018 & 2022, _Best Asset Owner in Southeast Asia_ Asian Investor 2022, _Best Systemic and Prudential Regulator in Asia Pacific_ The Asian Banker 2021.

Karya Buku: _Central Bank Policy Mix_ (2020), _Kebijakan Bank Sentral: Teori dan Praktik_ (2016), _Kebijakan Moneter di Indonesia_ (2003).

HARTA KEKAYAAN PERRY WARJIYO
Berdasarkan LHKPN 2025 yang dilaporkan 15 Maret 2026, Perry memiliki total harta Rp80,5 miliar tanpa utang.

Rincian:
– Tanah & Bangunan: Rp52,3 miliar – Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangsel, Sleman, Sukoharjo, Karawang
– Surat Berharga: Rp20,8 miliar
– Kas & Setara Kas: Rp2,1 miliar
– Mobil: Mercedes Benz S450 2023 senilai Rp2,08 miliar
– Harta Bergerak Lain: Rp1,03 miliar
– Harta Lainnya: Rp1,9 miliar

APA SELANJUTNYA UNTUK BI?
Destry memastikan agenda BI tidak berubah. Fokus utama: menjaga stabilitas makro, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

Proses fit and proper test calon Gubernur BI baru di DPR diperkirakan dimulai Agustus 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved