Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Angkat Bicara Respon Klaim Tanah Di Mandeu
Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BELU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu, angkat bicara menanggapi klaim kepemilikan atas sebidang tanah di Dusun Kotaikun, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awalde menegaskan dirinya adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut berdasarkan sertipikat. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya klaim dari pihak lain dan adanya aksi penebangan pohon secara sepihak di atas lahannya pada 1 Juli 2026.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan asal-usul tanah tersebut berasal dari hak ulayat Umametan Abiku Lakan Manas / Umametan Rafa’e dengan pemilik asal Bei Nai Siku dan Nenek Mako.
Hak atas tanah itu kemudian diwariskan kepada Yakobus Bouk selaku anak kandung dan ahli waris sah. Pada tahun 2004, Ewalde membeli tanah tersebut dari Yakobus Bouk melalui Akta Jual Beli dan selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas namanya sendiri melalui program PRONA kolektif.
“Sertifikat kepemilikan saya peroleh dari Bai Yakobus Bouk—ahli waris dari pemilik sah Bei Nai Siku dan Nenek Mako—melalui Akta Jual Beli dan telah bersertipikat sejak tahun 2004,” ujar Ewalde, Jumat (24/7/2026).
BACA JUGA:
Memanas Sengketa Lahan Di Mandeu, Janda Anastasia Hadapi Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Yang Kantongi Sertipikat: Tanah Itu Saya Beli
Sebagai pemilik sah, Awalde juga memastikan selama ini taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meluruskan terkait luas lahan yang disebutkan pihak lain. “Ukuran lahan yang disebutkan pihak lain sebesar 750 m² itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di sertipikat milik saya,” tegasnya.
Awalde sangat menyesalkan adanya tindakan penebangan pohon di lahan miliknya secara sepihak pada 1 Juli 2026 tanpa pemberitahuan maupun izin darinya.
Atas peristiwa itu, Awalde telah membuat laporan resmi ke Polsek Raimanuk dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik atas namanya sebagai alat bukti awal.
“Kasus penebangan pohon itu benar telah saya laporkan ke Polsek Raimanuk. Saya juga sudah menunggu selama 20 hari jika ada pihak yang mengaku melakukan dan memiliki niat baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saya terbuka untuk itu,” ujarmya.
Namun karena persoalan ini sudah dipublikasikan secara luas di media, Awalde menegaskan proses hukum pidana akan tetap dilanjutkan.
“Apabila ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, silakan tempuh upaya hukum di pengadilan. Mari kita uji bukti-bukti di sana,” Tegasnya.
Awalde juga membantah keterlibatannya dalam sengketa serupa yang disebut pernah terjadi pada 2015 dan diselesaikan di tingkat desa pada 2016.
“Saya tidak pernah diundang, dilaporkan, atau dilibatkan dalam klarifikasi tahun 2016 karena saat itu persoalannya berbeda dan berada di lahan yang berbeda. Karenanya saya kaget ada orang yang berani menebang pohon di tanah saya tanpa izin,” katanya.
Awalde memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum agar ada kepastian dan tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki bukti sah kepemilikan, silakan kita uji di pengadilan. Saya sudah serahkan semua dokumen ke aparat. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan JovellMencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
Di sisi lain, Anastasia Lotu (71) mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak 1826 dan diwariskan kepadanya pada 1973.
Anastasia juga mengaku rutin membayar PBB dan menunjukkan bukti penguasaan berupa sumur, tanaman keras, serta lahan yang pernah dihibahkan untuk SDK Amahatan.
Menanggapi hal itu, Ewalde mempersilakan pihak manapun untuk membuktikan klaimnya secara hukum.
“Klaim hibah itu tidak benar, Coba tanyakan apakah Ibu Anastasia memiliki bukti sah kepemilikan tanah tersebut? Kalau punya, kita menunggu jalur resmi pengadilan saja,” ucapnya.
Hingga kini, status kepemilikan secara hukum masih dalam proses pembuktian berdasarkan dokumen pertanahan dan akan diuji dalam proses peradilan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klaim dari masing-masing pihak belum dapat dianggap sebagai fakta hukum final sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ewalde berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional. Ia juga meminta masyarakat menahan diri agar tidak memanas-manasi situasi.
“Mari kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan ada provokasi yang bisa merugikan semua pihak,” tutupnya.**
