NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

“Kami Yatim Piatu”: Lovell dan Jovell Minta MA Kembalikan Rumah Warisan yang Diduga Dirampas Paman dan Bibi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 20 Juli, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Atyboy saat menghadiri sidang pemeriksaan setempat, objek perkara rumah di Jl. Maja RT 12/09, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

NKRI POST JAKARTA – Di usia yang seharusnya fokus sekolah, Muhammad Lovell Al-Faraby (19) dan Abiyyu Jovell Al-Rasyid (17) justru harus berjuang di pengadilan. Dua bersaudara yatim piatu ini mempertahankan satu-satunya warisan dari orang tuanya: sebuah rumah di Jl. Maja RT 12/09, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Rumah itu kini diduga dirampas oleh paman dan bibinya sendiri, Sugiharto dan Retno, kakak kandung ibu kandung mereka.

Perjuangan pilu itu bermula 1 Januari 2025* Hari itu Sugiharto datang bersama sekelompok orang ke rumah dan memaksa Lovell, Jovell, serta pamannya Puji Bagus keluar dari rumah.

Padahal di dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut jelas tercantum nama ibu kandung Lovell dan Jovell sebagai salah satu pemilik.

Tidak lama setelah pengusiran, Retno melalui kuasa hukumnya mengirim somasi. Isinya meminta Lovell dan Jovell yang saat itu masih duduk di bangku SMA untuk datang ke Notaris dan menandatangani akta penyerahan hak kepada Sugiharto dan Retno.

“Bayangkan, kami baru kehilangan orang tua, lalu diusir dari rumah sendiri, dan disuruh tanda tangan menyerahkan hak. Rasanya seperti tidak ada tempat pulang lagi,” ujar Lovell lirih.

Merasa dizalimi, keduanya meminta bantuan hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Korps Pasgibra Nusantara. Kuasa hukum mereka, Adv. Antonius Ananias Atyboy, Adv. Oktovera Andrias Klaas, dan Gabriel Dos Santos SH, lalu menggugat perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Timur.

Gugatan dikabulkan. Melalui Putusan Nomor 129/PDT.G/2025/PN.Jkt.Tmr. Majelis Hakim menyatakan Lovell dan Jovell berhak atas rumah tersebut. Hakim juga menyatakan Sugiharto dan Retno terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak terima, Sugiharto dan Retno banding ke PT DKI Jakarta. Hasilnya sama. Melalui Putusan Nomor 176/PDT/2026/PT DKI, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jaktim.

“Mahkamah menyatakan klien kami benar memiliki hak. Tergugat telah melawan hukum,” kata Adv. Antonius Ananias Atyboy, Rabu 15/7/2026.

Setelah dua kali kalah, Sugiharto dan Retno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Lovell dan Jovell juga menempuh jalur pidana. Sugiharto yang merupakan anggota TNI dilaporkan ke Polisi Militer Jaya/2. Sementara Retno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Karena terus dipaksa menyerahkan haknya padahal sudah dua kali kalah di pengadilan, akhirnya kami laporkan secara pidana,” jelas Atyboy.

“Kami sangat percaya Mahkamah Agung akan kembali menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Retno dan Sugiharto telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anak yatim piatu,” tegasnya.

BACA JUGA:

Kuasa Hukum Lovell dan Jovell Bantah “Error Fatal” Dokumen Perwalian: Penetapan Sah, Gugatan Sudah 2x Menang

Harapan Terakhir pada Keadilan

Kini bola ada di tangan Mahkamah Agung. Bagi Lovell dan Jovell, rumah itu bukan sekadar bangunan. Itu satu-satunya jejak orang tua mereka.

“Kami berharap Mahkamah Agung memberikan keputusan seadil-adilnya. Di sertipikat rumah itu ada nama ibu kandung kami,” ujar Jovell dengan mata berkaca-kaca.

Jovell juga meminta aparat segera menindaklanjuti laporan pidana mereka.
“Kami percaya Polisi Militer dan Polres akan segera menindaklanjuti laporan dan memberikan keadilan untuk kami,” harapnya.

Di tengah proses hukum yang panjang, dua bersaudara ini hanya ingin satu hal: bisa kembali pulang ke rumah warisan orang tuanya, tanpa rasa takut diusir lagi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved