NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

IUP PT ASA di Tengah Pemukiman Kotabunan Boltim Diprotes, Tokoh Masyarakat Desak Presiden Prabowo Cabut Izin

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kawasan pertambangan PT. ASA yang berlokasi di Desa Kotabunan, Bolaangmongondow, Sulawesi Utara.

NKRIPOST, SULUT – Polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) di Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara terus bergulir.

Pasalnya, lokasi tambang tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga Dusun V Panang, sehingga memicu kekhawatiran dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang sekaligus mencabut IUP PT ASA.

Mereka adalah Saraji Damopolii – Tokoh Masyarakat, Arsad Mokoagow – Tokoh Adat, dan Alwin Tubagus – Aktivis Peduli Lingkungan.

Desakan tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto  melalui:

  1. Kementerian ESDM RI – Menteri Bahlil Lahadalia
  2. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/KLHK) – Menteri Hanif Faisol Nurofiq
  3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM – Kepala Rosan Perkasa Roeslani
  4. Komisi XII DPR RI

“Kami meminta kehadiran negara untuk meninjau ulang sekaligus mencabut IUP PT. ASA karena berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat desa Kotabunan,” tegas mereka.

Para tokoh menilai operasional PT ASA diduga kuat telah melanggar kaidah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan aturan jarak aman pertambangan.

Menurut mereka, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi Good Mining Practice yang meliputi aspek keselamatan penduduk sekitar.

“Secara operasional, tambang produksi tidak boleh berada langsung di dalam pemukiman masyarakat. Jika ada tambang yang beroperasi terlalu dekat, itu sering kali melanggar kaidah AMDAL dan aturan jarak aman,” tandasnya.

BACA JUGA:

Prabowo Tegas: Pejabat Merugikan Rakyat Dan Koruptor Tidak Akan Ditoleransi!

Pihaknya merujuk pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa wilayah pertambangan tidak boleh berada di area yang menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, seperti di atas pemukiman dan fasilitas umum.

Jika dipaksakan, aktivitas tambang dan produksi berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan:

  1. Polusi udara dan suara
  2. Pencemaran air
  3. Bahaya fisik: risiko tanah longsor, getaran peledakan, dan getaran aktivitas produksi

“Meskipun ada pengecualian jika pemukiman dibangun setelah izin tambang terbit, namun tetap berisiko. Sementara pemukiman masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan sudah ada sejak zaman dahulu, jauh sebelum pemerintah mengeluarkan IUP terhadap PT ASA,” jelas mereka.

Para tokoh mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi lapangan terhadap IUP PT ASA. Mereka berharap negara hadir melindungi masyarakat dari dampak tambang yang dinilai mengancam keselamatan dan kesehatan warga Kotabunan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung ke PT ASA maupun Kementerian ESDM dan instansi terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved