Mbot, Pelaku Penikaman 8 Kali di Kedoya Selatan Ditangkap Polisi: Motif Cemburu Karena Video Pacar Disebar di IG
Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku penikaman di Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk. Pelaku berinisial SE alias Mbot (22) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu 15/7/2026 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah sempat melarikan diri,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, Jumat 17/7/2026.
Kronologi: Cekcok Berujung 8 Tusukan
Insiden berdarah itu terjadi Rabu, 1/7/2026 sekitar pukul 18.15 WIB.
Berdasarkan penyelidikan, motifnya dipicu kesalahpahaman dan rasa cemburu.
“Korban merasa tidak terima dan cemburu karena mengira pelaku telah menyebarkan video pacar korban berinisial GI melalui media sosial Instagram. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan,” jelas Aqsha.
Saat itu pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk menemui rekannya. Karena rekannya tidak ada, SE kemudian berbincang dengan warga di depan rumah.
“Sekitar 15 menit kemudian, korban keluar dari rumah dalam keadaan emosi dan langsung menghampiri pelaku,” ujarnya.
Cekcok mulut tak terhindarkan. Korban lebih dulu memukul pelaku hingga keduanya terlibat perkelahian dan terjatuh di dekat pot bunga.
“Saat berada di posisi itu, tangan pelaku memegang sepotong besi yang berada di sekitar lokasi,” kata Aqsha.
Besi itulah yang kemudian digunakan SE untuk menusuk korban sebanyak 8 kali. Akibatnya korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Usai menusuk, pelaku membuang potongan besi ke lokasi kejadian lalu kabur ke rumahnya di wilayah Jakarta Barat.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim Unit Reskrim melakukan pengejaran. Dua minggu kemudian pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.
“Berbekal hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, tim Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Aqsha.
Barang bukti berupa besi yang digunakan menusuk telah diamankan sebagai alat bukti.
Saat ini SE masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kebon Jeruk. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
Polres Belu Dan Polda NTT Isyaratkan Penyidikan Ulang Kasus Piche Kota Usai Keok di Praperadilan
Polisi juga masih mendalami asal-usul video yang disebut menjadi pemicu perselisihan, serta peran pihak lain dalam penyebaran video tersebut di Instagram.
Kompol Aqsha mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. Jangan mudah terpancing emosi karena tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak,” tegasnya.***
