Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi Langsung Ke Pemberi, Dinilai Tak Sesuai Perintah Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi
Diterbitkan Senin, 6 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan mekanisme pengembalian gratifikasi sebenarnya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal demikian dikatakan dia untuk menanggapi kabar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Adapun, Suhardiman saat ini menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.
Menurut Firman, mekanisme pengembalian gratifikasi yang benar ialah melalui KPK, bukan disampaikan langsung ke pemberi.
“Pengembalian gratifikasi yang benar itu ke KPK, bukan ke pemberi,” kata legislator fraksi Golkar itu melalui keterangan persnya, Senin (6/7).
Dia mengungkap ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya KPK, paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Firman menjelaskan aturan dibuat agar pengembalian gratifikasi ke KPK demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar anggota Baleg DPR itu.
Komisi IV DPR RI, kata Firman, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kemenhut serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan proses kasus Bupati Kuansing sesuai koridor hukum.
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR itu menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.
“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” kata dia.
BACA JUGA:
Ternyata Menhut Raja Juli Baru Lapor Penolakan Amplop Gratifikasi Setelah OTT KPK
Sebelumnya, KPK telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menhut Raja Juli pada Jumat (3/7).
Namun, laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli disampaikan setelah KPK menggelar OTT yang berujung penetapan tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7).
Raja Juli mengakui pernah menerima amplop dalam kondisi tertutup dari Bupati Kuansing setelah keduanya bertemu pada Selasa (2/6).
Namun, Sekjen PSI itu mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi yang difasilitasi Kapolda Riau. ***JPNN
BACA JUGA:
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Menhut Raja Juli Antoni
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kasus Korupsi Bupati Kuansing
