NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kediaman Pengacara Novianus Martin Bau Diteror Granat Replika Bertuliskan “Ini Baru Permulaan”, Diduga Berkaitan Sengketa Lahan Arjuna HyperBowling

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 6 Juli, 2026 by NKRIPOST

Adv. Novianus Martin Bau

NKRIPOST DEPOK – Kediaman Pengacara Novianus Martin Bau yang terletak di kawasan Pondok Petir, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) diteror orang tak dikenal (OTK) dengan mengirimkan granat replika disertai pesan bernada ancaman yaitu ditempeli secarik pesan bertuliskan, “Ini Baru Permulaan.” pada Minggu (5/7) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB

Akibat hal tersebut, Novianus Martin Bau didampingi belasan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA bersama Tim kuasa hukum ahli waris lahan Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Minggu 5 Juli malam.

Menurut Martin, sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya. Setelah diperiksa, benda tersebut merupakan drone yang membawa granat replika dan ditempeli secarik pesan bertuliskan, “Ini Baru Permulaan.”

Tim Gegana kemudian melakukan sterilisasi dan pemeriksaan terhadap benda tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan drone yang digunakan merupakan drone asli, sedangkan granat yang dibawanya merupakan granat replika.

Atas kejadian itu, Martin melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Martin menduga insiden tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Perkara yang didampingi Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA berkaitan dengan sengketa lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim kuasa hukum menyebut objek sengketa merupakan tanah adat yang tercatat dalam Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II atas nama almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing.

Menurut tim kuasa hukum, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan lahan tersebut merupakan milik sah ahli waris. Dalam persidangan, sejumlah dokumen historis dan administrasi pertanahan, termasuk data pajak lama, peta desa, serta bukti penguasaan fisik tanah secara turun-temurun, telah diperiksa dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

“Sebelum kejadian, selama dua malam berturut-turut ada orang yang tidak dikenal melakukan pengintaian dengan memotret gerbang perumahan maupun rumah saya. Dugaan kami, rangkaian kejadian ini berkaitan dengan perkara-perkara yang sedang kami tangani, salah satunya perkara PT HD Arjuna yang saat ini menjadi perhatian publik,” ujar Martin.

Ia menilai cara pelaku menjalankan aksinya menunjukkan adanya kemampuan teknis tertentu.

“Kalau melihat alat yang digunakan, drone itu diterbangkan secara terkontrol dan membawa benda yang menyerupai granat. Dugaan kami, ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan atau keterampilan khusus,” katanya.

BACA JUGA:

Yuk Intip Gurita Bisnis Hercules, Mantan Preman Tanah Abang yang Jadi Adiknya Habib Lutfi

Selain itu, Martin mengungkapkan bahwa sebelum insiden drone tersebut, dirinya juga menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

“Karena sebelumnya kami juga menerima pesan ancaman melalui WhatsApp, maka kami menduga rangkaian intimidasi ini berkaitan dengan persoalan Arjuna yang sedang kami tangani,” ujarnya.

Menurut Martin, insiden tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, lokasi lahan yang telah dikuasai kembali oleh ahli waris disebut sempat diteror dengan pelemparan tiga ekor ular berbisa. Selain itu, rumah salah satu kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi, juga menjadi sasaran dugaan pelemparan bom molotov.

Meski demikian, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA menegaskan tetap berkomitmen mendampingi ahli waris memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Pada prinsipnya kami melangkah berdasarkan posisi hukum yang jelas dan memperjuangkan hak masyarakat yang kami nilai terzalimi. Apa pun risikonya akan kami hadapi. Kami mendampingi perkara ini karena telah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan ahli waris merupakan pemilik sah dari lahan Arjuna HyperBowling. Ini merupakan konsekuensi kami dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil,” tegas Martin. ***VOI

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved