BGN Ungkap Kasus Penipuan Jual-Beli Titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Diterbitkan Selasa, 26 Mei, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sedikitnya ada lima kasus yang teridentifikasi penipuan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan BGN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menyelidiki kasus penipuan tersebut karena jumlah korban diperkirakan lebih banyak dan belum melapor.Perlengkapan ibadah haji
“Satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat tersangkanya sudah ditangkap, kemudian di Bareskrim juga ada satu kasus dan kemungkinan berkembang menjadi beberapa kasus,” ujar dia dilansir ANTARA, Selasa, 26 Mei 2026.
Sony mengemukakan, kasus penipuan titik SPPG juga terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Hari ini, Sony juga menerima audiensi dari 23 peserta unjuk rasa di kantor BGN yang mengaku menjadi korban penipuan titik SPPG, yang berasal dari Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.
Wakil Kepala BGN menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN. Mereka kemudian menjanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG kepada calon mitra dengan meminta sejumlah uang.
“Biasanya dia menawarkan jasa, mau daftar enggak? Saya sudah adachannel(kenalan) di BGN, setelah itu, keluarlah ID SPPG (palsu). Nilai uang yang diminta dalam praktik tersebut berkisar antara Rp50-200 juta,” katanya.
Sony juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti transfer dan tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak maupun organisasi tertentu dalam praktik tersebut.
BGN menegaskan, proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring dan tidak dipungut biaya. Dalam mekanisme resmi, pengajuan dilakukan melalui sistem online, kemudian diverifikasi administrasi oleh panitia pusat dan dilanjutkan survei lapangan oleh petugas.
Kaena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan titik SPPG berbayar maupun menjanjikan percepatan proses menggunakan jalur tertentu.
BGN juga mendorong korban penipuan untuk segera melapor ke kepolisian apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Polri Irjen Nurworo Danang mengatakan, pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
“Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa polda,” katanya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan pelanggaran atau penyimpangan program MBG, termasuk jual beli titik SPPG.
“Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres setempat ataupun polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Salah satu dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG dilakukan oleh seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Korban yang tertipu dikabarkan telah menyetorkan sejumlah uang senilai puluhan juta. Modus pelaku yakni mengiming-imingi membuka SPPG dengan keuntungan berkali-kali lipat.***VOI
