Kekerasan Seksual Di TTS, Anak Difabel Diduga Diperkosa Pria Berkeluarga hingga Melahirkan
Diterbitkan Senin, 6 April, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST TTS – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang nurani publik. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan korban seorang anak difabel yang hidup dalam keterbatasan.
Korban, gadis yatim piatu berinisial SS, diketahui mengalami disabilitas tuli dan bisu sejak lahir. Dalam kondisi rentan tersebut, ia diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berkeluarga berinisial BB.
Akibat perbuatan tersebut, korban bahkan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 3 Januari 2026.
Peristiwa tragis ini terjadi di RT 09 RW 05, Dusun 03, Desa Ofu. Korban diketahui tinggal bersama ibunya, Kornalia Nuban, dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual itu tidak terjadi sekali, melainkan berulang hingga tiga kali. Lokasi kejadian berada di jalan menuju kebun, sekitar dua kilometer dari rumah korban, tepatnya di kawasan hutan dan perkebunan milik warga yang relatif sepi.
Korban yang sehari-hari membantu keluarga dengan memindahkan ternak sapi milik neneknya, diduga menjadi sasaran empuk pelaku yang mengetahui keterbatasan korban dalam berkomunikasi.
Terduga pelaku disebut kerap melancarkan aksinya pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, saat situasi di lokasi kejadian minim aktivitas warga.
Kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga mencurigai kondisi korban yang hamil. Kecurigaan tersebut akhirnya berujung pada pengakuan terduga pelaku dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah Desa Ofu pada 24 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, BB disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh aparat desa serta keluarga kedua belah pihak.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab dan menafkahi korban.
Namun hingga kini, pihak keluarga korban menyatakan bahwa janji tersebut belum pernah direalisasikan.
BACA JUGA:
Aktivis Besipae Desak DPRD dan APH Bongkar Dugaan Mafia Kuota Sapi di TTS
Mengetahui kasus ini, Arman Tanono, S.H., siap jadi kuasa hukum dari korban dan menegaskan bahwa pihaknya akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum pidana.
“Kami menilai perbuatan terduga pelaku sangat tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Timor Tengah Selatan,” tegas Arman, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi korban guna memastikan hak-haknya terpenuhi, termasuk perlindungan hukum, pemulihan psikologis, serta keadilan yang layak sebagai penyandang disabilitas.
“Kami berharap agar terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, dan korban memperoleh keadilan serta perlindungan yang layak,” pungkasnya.***( DoA )
