Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri
Diterbitkan Rabu, 27 Januari, 2021 by NKRIPOST
Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo
NKRIPOST, JAKARTA – Nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo telah diterima DPR sebagai calon tunggal Kapolri, nama tersebut tercantum dalam Surat Presiden (Surpres) bernomor: R-02/Pres/01/2021 yang diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR RI.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menerima langsung Surpres bernomor R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang tiba di Gedung Parlemen pukul 10.45 WIB. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” papar Puan saat memberikan keterangan kepada para awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Puan menyampaikan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat konferensi press didampingi Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsudin, Sufmi Dasco Ahmad serta Rachmat Gobel. Foto: Oji/nvl
Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test. “Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkap Puan.
Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal Surat Presiden diterima oleh DPR RI. Dia menjelaskan, DPR RI akan menjalankan seluruh mekanisme tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.
Puan melanjutkan, peran institusi Polri sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personil, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat. “Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” ungkap Puan.
“Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru,” ujar Puan yang saat konferensi press didampingi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad serta Rachmat Gobel.
Menyikapi hal tersebut juga Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan M. Azis Syamsuddin meyakini calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan bersikap profesional dalam memimpin Korps Bhayangkara serta akan dapat mengayomi masyarakat.
“Pesan saya, secara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bagaimana membentuk profesionalitas dari institusi Polri dalam mengayomi dan melindungi masyarakat dengan proporsional dan ideal,” papar Azis di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2020).
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menerima langsung Surpres bernomor R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno didampingi Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsudin, Sufmi Dasco Ahmad serta Rachmat Gobel.
Menurutnya sikap mengayomi dan melindungi masyarakat secara proporsional serta ideal diperlukan oleh pimpinan Polri, sehingga pro dan kontra terkait dengan pencalonan Listyo Sigit bisa terjawab dengan prestasi.
Azis menilai Listyo Sigit secara prestasi di internal Polri di atas rata-rata, misalnya telah menduduki posisi Kepala Bareskrim. “Terkait dengan rekam jejak, masing-masing pihak pasti memiliki penilaian. Kalau ada yang pro dan kontra, itu biasa,” ujarnya.
Menanggapi soal tahun angkatan Listyo Sigit di kepolisian, yaitu tahun 1991, yang dinilai banyak pihak terlalu muda, menurut Azis, sudah ada preseden terkait dengan hal itu. Azis mencontohkan ketika Tito Karnavian menjadi Kapolri, banyak pihak mengatakan bahwa Tito terlalu muda. Namun, ternyata yang bersangkutan bisa mengayomi dan melakukan manajemen kontrol di internal Polri.
“Selain itu, secara eksternal dapat bekerja sama dengan mitra kerja dan dapat memberikan suatu pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas politisi Partai Golkar itu. (dpr)