Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya
Diterbitkan Selasa, 5 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Meirizka Widjaja atau MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
MW ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Penetapan tersangka terhadap MW merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan maraton oleh Tim Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 pada 4 Oktober 2024.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proses hukum yang dijalani Terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berikut kronologi Perbuatan Tersangka MW:
1. MW menghubungi LR, seorang penasihat hukum, agar bersedia menangani perkara Ronald Tannur.
2. Pada 5 Oktober 2023, MW dan LR bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas perkara tersebut.
3. Pada 6 Oktober 2023, dalam pertemuan lanjutan, LR menyampaikan kepada MW mengenai biaya yang diperlukan untuk “pengurusan” perkara.
4. LR kemudian meminta ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat di PN Surabaya yang terlibat dalam pemilihan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
5. MW dan LR akhirnya menyepakati biaya pengurusan perkara, dengan MW bersedia mengganti setiap pengeluaran LR terkait perkara tersebut.
Dalam prosesnya, MW diduga telah menyerahkan dana total sebesar Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap, sementara LR juga telah menalangi sisa biaya hingga total biaya mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim di PN Surabaya, yakni tersangka ED, HH, dan M.
MW kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:
Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur
3 Hakim Di OTT Jaksa Agung Kasus Ronald Tannur Tak Perlu Izin Ketua MA
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Setelahnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.***(TIM)
