NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 17 September, 2024 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH saat mendaftarkan Kontra PK di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/7/204).

NKRIPOST JAKARTA — Berkas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon Ho Hariaty selaku Direktur PT Granito Nusa Warna melawan PK Ny. Suryati Dkk sebagai para termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali telah resmi dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 1 Agustus 2024.

Hal tersebut diketahui melalui surat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 4547 / PAN.PN.W10-U4/HK2.4/VIII/2024 yang di tanda tangani Panitera Yusrizal atas nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang di tujukan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Utara 9-13 Jakarta Pusat.

“Nomor: 4547 / PAN.PN.W10-U4/HK2.4/VIII/2024, Perihal Pengiriman berkas Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 669/Pdt/2017/PN.Jkt.Utr jo. 563/PDT/2020/PT DKI jo. 3326 K / PDT / 2021.” Kutipan Surat PN Utara.

“Bersama ini dengan hormat kami kirimkan 2 (dua) bundel berkas yang terdiri dari Bundel A dan Bundel B perkara Perdata Perdata Nomor 669/Pdt/2017/PN.Jkt.Utr jo. 563/PDT/2020/PT DKI jo. 3326 K / PDT / 2021 guna pemeriksaan dalam tingkat Peninjauan Kembali dan disertai dengan daftar isi beserta lampiran – lampirannya dalam perkara antara:
Ho Hariaty selaku Direktur PT Granito Nusa Warna, selaku Pemohon Peninjauan Kembali Melawan Suryati, dkk sebagai para termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali. ” Demikian isi surat yang ditandatangani Panitera Yusrizal, An. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Panitera Yusrizal

Mencermati surat tersebut, Adv. Antonius Ananias Atyboy., S. H selaku Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali Ny. Suryati mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah bekerja tepat waktu.

“kami menyampaikan terimakasih kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah bekerja profesional dengan mengirimkan Kontra Memori PK Termohon PK Ny. Suryati ke Mahkamah Agung tepat waktu.” Adv. AA. Atyboy saat ditemui di kantor ATB Law Firm and Partners, Jl. Minangkabau Timur Nomor 19, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

“Kinerja PN Jakarta Utara sejauh ini patut kami apresiasi karena sudah memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan.” Lanjutnya.

Sungguhpun demikian, Advokat berambut gondrong ini berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa Perkara Perdata Peninjauan kembali tersebut dengan cermat dan profesional agar dapat memberikan putusan yang berdasarkan keadilan.

“Kami berharap Hakim Mahkamah Agung agar teliti dan cermat dalam memeriksa Perkara Peninjauan Kembali ini agar memberikan Putusan yang adil.” Ujarnya Atyboy.

Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:

Mahkamah Agung Diminta Tolak PK Ho Hariaty, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum

Relawan Prabowo Korps Pasgibra Nusantara Dukung Didi Tasidi Maju Calon Jaksa Agung

Viral Surat Sekda Belu Soal Organisasi Tani Merdeka, Postbakum KOPINUS Prihatin: Pemda Belu Terindikasi Kangkangi UUD 1945 Dan UU HAM

Menurutnya, Kontra Memori PK Ho Haryati menggunakan novum hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri yang belum memiliki kepastian hukum yang diputuskan di pengadilan.

“Novum yang diajukan Pemohon PK menggunakan Hasil pemeriksaaan Puslabfor yang belum memiliki kepastian hukum, karena Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Polri masih harus di uji dan diperiksa lagi di pengadilan. Sehingga Hasil Puslabfor baru memiliki kepastian hukum ketika setelah ada keputusan dan Pengadilan. ” Jelas advokat asal Nusa Tenggara Timur ini.

“Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru di buat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus di abaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht).” Lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Adv. Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632
PK/Pdt/2015 yang menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
    3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13
    Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan novum yang menentukan.

Menurut Pria asli NTT ini, dalam Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan, Pemohon Peninjauan Kembali mengakui baru mengetahui Novum hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV.

Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH.

BACA JUGA:

Novum Barang Bukti Kasus Korupsi, Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ho Hariaty

Kuasa Hukum Termohon PK Adv. Atyboy Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gegara Ini!!

Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Diberitakan sebelumnya, Termohon Peninjauan Kembali Ny. Suryati melalui kuasa hukumnya Antonius Ananias Aty Boy SH, Oktovera Andrias Klaas dan Onesius Gaho resmi menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024.

Hal tersebut disampaikan Adv. A. Ananias Aty Boy SH kepada awak media usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326
k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 536/PDT/2020/PT DKI tertanggal 26 Oktober 2020, Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara
tertanggal 10 Desember 2018.

“Kami telah menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali atas Permohonan Peninjauan Kembali yang di mohonkan oleh Ho Hariaty terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326
k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 yang dimenangkan oleh klien kami Ny. Suryati. ” Ujar Adv. A. Ananias Aty Boy SH  saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali, Jumat (5/7).

Menurutnya, Permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Pemohon dengan Novum hasil Pemeriksaan
Laboratoris kriminalistik Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231
/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024, melalui
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor
B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda Metro Jaya dibuat setelah
adanya putusan Judex Facti sehingga bukan merupakan novum yang
menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
5.

“Novum yang disampaikan Pemohon menggunakan sebuah Surat dari Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231
/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, jelas bukan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, namun alat bukti Novum yang dimaksudkan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah bukti proses pidana yang sampai detik
ini masih berproses dan bahkan pihak yang di maksudkan dalam bukti Novum
tersebut masih berstatus Saksi dan tidak pernah dijadikan Tersangka atau Terpidana, sehingga bukti Novum yang dimaksudkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih perlu diuji kebenaranya oleh Ahli terkait pada proses Peradilan di Pengadilan Pidana oleh Hakim Pidana, dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi, sehingga bukan merupakan novum yang menentukan, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung. ” Tegas Pria berambut gondrong ini.

“Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru di buat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus di abaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht).” Lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Adv. Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632
PK/Pdt/2015 yang menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13
Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan
novum yang menentukan.

Menurut Pria asli NTT ini, dalam Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan, Pemohon
Peninjauan Kembali mengakui baru mengetahui Novum hasil Puslabfor Mabes
Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa
tanggal 3 April 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda
Metro Jaya, padahal ternyata hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal: Hasil Pemeriksaan Laboratoris
kriminalistik yang telah diketahui sejak tanggal 11 Agustus 2023, hal ini menurut Adv. Atyboy sapaan akrabnya merupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat karena
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1,
disebutkan dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,
penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak
diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1, maka seharusnya Pemohon seharusnya telah mengetahui Novum hasil Puslabfor
Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor tanggal 11
Agustus 2023 melalui SP2HP dari penyidik setidaknya sejak bulan September
2023. Dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali yang di ajukan
Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu.” Ulas Advokat yang berkantor di Atb Law Firm, Jl. Minangkabau Timur Nomor 19, Kel. PS. Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan ini.

Antonius Ananias Atyboy.

BACA JUGA :

Indra Hardimansyah Meradang Perjuangkan Kasus Suryati, Polda Metro Jaya Diminta Patuhi Rekomendasi Menkopolhukam

Silahturahmi dan Bakti Sosial NKRI POST Mengundang Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Berikut Penjelasan Antonius Ananias Atyboy, SH

Indra Hardimansyah Minta Perlindungan Ke DPR RI Hingga Presiden, Desak Penyidik Polda Metro Jaya Patuhi Rekomendasi Menkopolhukam

Menurutnya bahwa pembanding untuk uji hasil Novum di Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor
: R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal : Hasil Pemeriksaan Laboratoris
kriminalistik terhadap tanda tangan H. Uman, tanggal 11 Agustus 2023 terhadap
3 (tiga) AJB nomor 130, AJB Nomor 131 dan AJB Nomor 135, tahun 1988 tidak
menggunakan pembanding asli karena terdapat fakta hukum adanya
penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas minuta PPAT Kecamatan Cilincing terhadap
ketiga Akta Jual Beli (AJB) tanah obyek Peninjauan Kembali di Kelurahan Marunda
Nomor 130, 131, dan 135/JB/1988/Cilincing yang menjadi dasar untuk terbitnya
Akta Pelepasan Hak Nomor 96, 97, dan Nomor 102 dan adanya penyitaan terhadap
buku register PPAT Kecamatan Cilincing sejak tahun 1988 sampai 1998 dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Hokiarto (orang tua Ny. Ho
Hariaty / Pemohon Peninjauan Kembali) sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 126/Pid/2010/PT.DKI. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 181K/PID/SUS/2011; Bahwa dalam Putusan Pidana Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut terungkap fakta dalam amarnya menyatakan terhadap ketiga Akta Jual Beli Nomor 130, 131, dan
135/JB/1988/Cilincing telah disita dan dinyatakan tetap terlampir dalam bekas
perkara.

Selain itu menurutnya, berdasarkan Surat keterangan yang di keluarkan oleh Camat Kecamatan Cilincing yang di tujukan kepada Ny. Suryati tertanggal 15 Agustus 2023 Perihal: Permohonan Penjelasan Akta Jual Beli Nomor
130/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988, Akta Jual Beli Nomor
131/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988 dan Akta Jual Beli Nomor
135/JB/V/1998/Cilincing tanggal 25 Mei 1988 dijelaskan bahwa Arsip dan
Buku Register terkait AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 ternyata tidak di
temukan dalam Arsip PPAT Kecamatan Cilincing Kota Administrasi.

“Atas dasar itu Pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan sebagai Pemilik AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 adalah tidak benar dan tidak mendasar.” Ujarnya.

“Berdasarkan surat AKTA Hibah Nomor:
384/2008 dan AKTA Hibah Nomor: 385 /2008 Ny. Suryati adalah Pemilik sah sebidang tanah dengan luas 8.500 m2 berlokasi di RT.002, RW.06 Kecamatan Cilincing, Kota
Jakarta, yang di peroleh dari Hibah orang tuanya bernama H. Uman.” Lanjutnya.

Diketahui Akta Hibah No. 384/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan
Notaris Slamet Musiyanto, SH seluas 5500 M2 dengan batas-batas
Utara : Abdul Syukur
Timur : Pecahannya
Selatan : Saluran Air
Barat : H. Jinan / Ali Darmadi
Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda,
RT.002, RW.06  dan Akta Hibah No. 385/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan
Notaris Slamet Musiyanto, SH tanggal 23 April 2008 seluas 3000 M2 dengan
batas – batas :
Utara : Abdul Syukur
Timur : H Makmur / Saumih
Selatan : Saluran Air
Barat : Pecahannya
Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda,
RT.002, RW.06.

Bahwa bukti kepemilikan tanah Ny. Suryati tersebut diatas telah di kuatkan dengan dengan Keterangan RT. 02 / RW 06 dan Lurah Marunda serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr,
yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
536/PDT/2020/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3326 K/Pdt/2021, selain itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:
W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan
mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht). (TIM)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved