Maraknya Bank Lakukan Gugatan Sederhana Terhadap Nasabah Di PN Jepara
Diterbitkan Rabu, 6 Januari, 2021 by NKRIPOST
Siti Isroiyatus Sa’diah SHI dan Ahmad Zaini. SH
NKRIPOST, JEPARA – Gugatan Sederhana merupakan salah satu cara penyelesaian terhadap kredit macet yang dilakukan oleh pihak Bank baik Bank Pemerintah maupun Bank Swasta yang di daftarkan di Pengadilan Negeri setempat
Gugatan sederhana di atur dalam PERMA No. 2 tahun 2015 sebagaimana telah di rubah dengan PERMA No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 4 tahun 2019 Tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Ditemui di Kantornya, Kepala Bidang Pengawasan Jasa Keuangan YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN BUMI KARTINI yang berkedudukan di Jl. Shima No 12 Pengkol Jepara SITI ISROIYATUS SA’DIAH.SHI (Kak Diah) dalam keterangannya kak Diah menerangkan
Sebagaimana di maksut dalam Pasal 3 PERMA NO. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi :
(1) Gugatan Sederhana di ajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan meteriil paling banyak Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
(2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
a. Perkara yang penyelesaian sengketanya di lakukan melalui Pengadilan khusus sebagaimana di atur dalam peraturan perundang undangan ; atau
b. Sengketa hak katas tanah
Para pihak dalam Gugatan Sederhna (GS) terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum yang sama, Penggugat dan Tergugat wajib hadir dalam pemeriksaan persidangan meskipun di dampingi Kuasa Hukum, Gugatan Sederhana di putus dalam waktu maximal 25 hari terhitung dari hari pertama sidang, Gugatan Sederhana di periksa dan di putus oleh Hakim tunggal yang di tunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam proses pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat di ajukan tuntutan provisi,eksepsi,rekopensi,replik,duplik atau kesimpulan
Dalam Putusan Gugatan Sederhana GS tidak dapat di ajukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, upaya hukum yang dapat di lakukan bagi pihak yang kalah adalah mengajukan Keberatan, Pengajuan Keberatan di ajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan Panitera di sertai alasan alasannya. Permohonan Keberatan di ajukan paling lambat 7 (tuju) hari sejak putusan di ucapkan atau setelah putusan di beritahukan
Akhir bulan Desember 2020 Lembaga kami, Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini mendampingi debitur yang di gugat pihak Bank di Pengadilan Negeri Jepara melalui mekanisme dan tata cara penyeleseaian gugatan sederhana dalam regristrasi perkara no : 20/Pdt.GS/2020/PN-Jpa itu artinya sejak Januari – Desember 2020 ada 20 perkara Gugatan Sederhana yang di ajukan di Pengadilan Negeri Jepara sungguh angka yang terus naik dari tahun ke tahun,
Hal itu juga di benarkan oleh Ahmad Zaini.SH (Kak Leo) Staf Khusus Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Kepala Bidang IT & Digital Marketing, menambahkan bagi masyarakat yang saat ini mempunyai hutang dalam kondisi macet atau sedang di gugat melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri silahkan datang dan berkonsultasi di kantor kami secara gratis/Cuma Cuma sebagaimana lembaga kami Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi kartini di bentuk berdasarkan amanat Undang undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Paparnya. (*)
NKRI post Eko hariyanto