NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ayah Bejat Cabuli Putri Kandung Selama 5 Tahun Di Ungkap Polres Kendal

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 31 Desember, 2020 by NKRIPOST

Konferensi Pers Polres Kendal

Nkripost.co, Kendal/Jateng – Polres Kendal telah mengungkap kasus pencabulan saat Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy dalam konferensi pers, Kamis (31/12/2020) yang digelar di Mapolres Kendal.

Aksi bejat seorang ayah yang melakukan tindakan tidak senonoh selama 5 tahun terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya terungkap.

E, (43) warga salahsatu Desa di Kecamatan Patebon tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak si anak berusia 13 tahun.

Kapolres menuturkan, kejadian pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya terjadi pertama kalinya pada 12 April 2015 pukul 11 siang dan berlangsung selama 5 tahun.

“Waktu itu korban SN sedang tidur siang di kamar rumah tersangka. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban hanya mengenakan celana kolor warna hitam dan tanpa berpakaian,” terang Kapolres.

Setelah berada di dalam kamar korban, tersangka kemudian tidur di samping korban lalu membangunkan korban.

“Bujuk rayu tersangka sebelum melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban akan membelikan handphone baru jika menuruti keinginan nafsu bejadnya,” ungkapnya.

Pada saat itu, korban hanya diam saja , namun tersangka menyuruh korban melepaskan bajunya. Merasa perintah yang disampaikan tidak dihiraukan, tersangka kemudian melepaskan semua pakaian korban.

Sontak hal itu membuat korban ketakutan karena akan disetubuhi , lalu kabur ke ruang keluarga. Tersangka kesal dan berhasil mengejar korban lantas menampar pipi korban.
Setelah itu,” tersangka memaksa korban menuruti kemauannya dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
“Kejadian berikutnya kembali dilakukan saat tersangka berusia 18 tahun, dilakukan tersangka pada sabtu 23 November 2019 jam 20.30 wib. Pelaku berhasil menyetubuhi korban di luar rumah,” imbuhnya.

Polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersangka kasus pencabulan tersebut, berupa seprei, kaos, jilbab, celana dan pakaian dalam korban.”ungkapnya.

Nkripost.co
Mario Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved