NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga!! Farhat Abbas, Vidi Galenso dan Prof. Elza Syarief Diduga Kuat Menipu Miliaran Rupiah, Ini Kata Adv. Raidin Anom

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 10 Agustus, 2024 by NKRIPOST

VIDEO: Duh‼️ Farhat Abbas, Vidi Galenso dan Prof. Elza Syarief Diduga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan

NKRIPOST JAKARTA – Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Andy Muhammad Rifaldy mengandeng kuasa hukum, Raidin Anom & partner (RAP) melayangkan somasi/ teguran keras kepada, Dr. Farhat Abbas, SH, MH, Vidi Galenso Syarief SH, MH dan kepada Prof.Dr.Elza Syarief, SH, MH yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan.

Sebagaimana dilansir dari surat somasi yang akan dilayangkan kepada para terduga kuat yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dan pihak RAP juga mengunakan pasal 372 Jo 378, berikut dengan pasal 486 uu No.1 tahun 2023. ‘Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruh nya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda. serta, Jo 55 KUH-Pidana,terkait turut serta melakukan perbuatan.

Tertera juga dalam isi somasi, bahwa mereka memberikan dengan menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat. Atas sejumlah uang titipan milik saudara Kamal Tarachan Mirachandani alias Sanjay, lebih kurang 69.950.000.000,- (enam puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Para terduga juga di klaim tidak memiliki itikat baik untuk mengembalikan kepada pemenggang hak atas apa yang dimaksud.

Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini dengan mengandeng kuasa hukum nya akan melayangkan somasi.

BACA JUGA:

Novum Barang Bukti Kasus Korupsi, Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ho Hariaty

Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan, Dianggap Menistakan Agama

Adv. Atyboy Siap Hadapi PK Ho Hariaty, Putri Mantan Terpidana Korupsi BLBI Hokiarto

Berikut juga dijelaskan oleh, Adv. Raidin Anom, SE, S.H, M.H sebagai penerima kuasa hukum, mengatakan bahwa terkait persoalan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan rekanan sejawat ini, “Yaitu, bapak Dr.Farhat Abbas, SH, MH, lalu saudari Prof.Dr.Elza Syarief, SH, MH, dan saudara Vidi Galenso Syarief.” ujarnya menjelaskan di Jakarta Jumat, (9/08/2024).

Dipaparkan nya lagi, kronologis singkat perkara yang terjadi di tahun 2019 ini. “Dimana pemberi kuasa saat itu menghadapi persoalan hukum di Polda Jawa Timur, namun para sejawat ini yang menangani persoalan, entah mereka adalah kuasa sesungguhnya dalam keseluruhan atau seperti apa itu yang terjadi di tahun 2019,” Sambungnya mengatakan.

Namun, pada tanggal 25 desember 2019 para terduga melalui instrumen pikiran mereka membangun suatu dalil ingin mengamankan aset seseorang, “Waktu itu dia klien kita (Sanjay), dengan dalil agar (aset nya) tidak di sita pihak penyidik,” ungkap nya.

Aneh nya, dalil itu tidak bisa dibuktikan bahkan hingga saat ini diduga kuat, Farhat Abbas, Vidi Galenso Syarief, Elza Syarief diduga kuat telah melakukan penipuan penggelapan sejumlah kurang lebih Rp.69.950.000.000,-

“Dan kami punya bukti-bukti berupa formulir transfer bank dari istri saudara Sanjay terhadap teman-teman sejawat ini, yaitu Elza Syarief dan Vidi Galenso. tapi Farhat Abbas saat itu datang di tanggal 25, dan secara kes (dia menerima) sebanyak 35 miliar rupiah,” pungkasnya lagi.

Dalam hal ini untuk kepentingan hukum, maka pihak Raidin Anom & partner sebagai kuasa subtitusi yang menerima kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yakni, dengan melakukan somasi (teguran keras) dari pertama sampai terakhir terhadap ketiga terduga kuat.

“Untuk itu, saya mohon dan minta dengan tegas karena hari ini saya akan layangkan surat somasi nya, saya minta kepada teman sejawat saya ini agar kiranya dapat menunjukkan ruang kesadaran yang kosong untuk menyadari dugaan kejahatan yang kami duga saat ini agar segera memberikan bentuk itikat baik menyelesaikan persoalan-persoalan yang saya maksud kan tadi, dalam rangka musyawarah mufakat,” tegasnya.

Namun jika somasi yang dilayangkan pihak nya tidak di indahkan, maka dalam waktu tempo 5 X 24 jam, bahkan tidak ada itikat baik maka pihak nya tidak akan segan-segan akan melaporkan ke Mabes Polri.

“Catat itu! saya dengan tegas mengatakan, saya tidak peduli kalian siapapun. jadi terkait penipuan dan penggelapan ini sebagaimana dimaksud dengan pasal 372, 378 dan juga pasal 486 di undang-undang nomor 1 tahun 2023, saya juga duga ada turut serta pihak-pihak lain Junto pasal 55, KUH-Pidana,” tandasnya menyampaikan.(Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved