Pilgub DKI Jakarta 2024, KPU Sebut Ada Perubahan Jumlah TPS
Diterbitkan Minggu, 26 Mei, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut kemungkinan ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur DKI 2024.
“Yang tadinya misalnya pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600 pemilih sehingga nantinya akan ada perubahan jumlahnya,” kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari disitat Antara, Sabtu (25/5) malam.
Astri mengatakan saat ini KPU DKI melakukan pemetaan TPS dan ini tidak sekedar menggabungkan dua TPS menjadi satu melainkan turut mempertimbangkan sejumlah hal seperti jarak antar TPS dan data pemilih.
“Apakah data pemilih dalam dua TPS tersebut nantinya tidak ada pemilih dalam satu keluarga yang nantinya beda TPS atau TPS-nya berjauhan atau TPS-nya ada dalam satu kelurahan yang sama,” jelas Astri.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPU dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, nantinya ada petugas yang mendatangi rumah masing-masing warga untuk mengonfirmasi data pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan data yang dimiliki KPU DKI dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, nanti masyarakat dimohon kerjasamanya, koordinasi supaya tahapan coklit atau pemutakhiran data pemilu ini berlangsung dengan lancar,” kata Astri.

BACA JUGA :
Lembaga Anti Korupsi Jawa Barat Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Dokumen Syarat Dukungan Pilgub DKI Bacagub Dharma Pongrekun Lanjut Verifikasi
Menkes Pastikan Covid 19 Akan Masuk Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat, Ini Pesannya!
Dia menambahkan periode coklit akan dimulai sekitar Juni yang dimulai dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“(Coklit) dimulai sekitar awal Juni. Dimulai perekrutan pantarlih terlebih dahulu, lalu kami coklit ke rumah-rumah,” katanya.
Adapun pada Sabtu ini, KPU DKI meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta guna menjamin hak suara pemilih di Jakarta, maskot dan logo Pilgub DKI.***
