Dokumen Syarat Dukungan Pilgub DKI Bacagub Dharma Pongrekun Lanjut Verifikasi
Diterbitkan Jumat, 17 Mei, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengungkap bakal pasangan calon Perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk Pilgub DKI telah melengkapi dokumen dukungan persyaratan perseorangan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut.
“Saat ini KPU DKI Jakarta menerima bakal pasangan calon Pak Dharma dan Pak Kun Wardana untuk penyerahan dukungan yang sudah diunggah ke dalam Silon,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Doddy mengatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah mengunggah dokumen dukungannya dengan lengkap ke Silon. Diketahui batas pengunggahan dokumen ke Silon dilakukan selama 3×24 usai syarat dukungan diterima KPU.
“Silonnya sudah lengkap. Setelah dikasih kesempatan upload yang dokumen fisik 3×24 jam,” ujarnya.
KPU kemudian akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.

BACA JUGA :
Dharma Pongrekun Antarkan Syarat Dukungan ke KPU DKI Jakarta, Maju Cagub Independen
Maju Pilkada Malaka, Kim Taolin Dan Eduardus Bere Atok Daftar Ke PSI
Sekilas Profil Dharma Pongrekun, Bacalon Gubernur Independen DKI Jakarta
Ddiberitakan sebelumnya, Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta pada Minggu malam sebagai syarat mengikuti kontestasi pilkada serentak 2024.
“Kami datang ke KPU DKI Jakarta pukul 23.12 WIB bersama pasangan mengantarkan syarat dukungan sesuai dengan aturan yang ada,” kata bakal calon independen Dharma Pongrekun disitat Antara, Minggu (12/5/202.
Dharma Pongrekun bersama Kun Wardana datang menggunakan baju Bangsawan Ujung Serong yang merupakan pakaian adat Betawi.
Dharma sampai di KPU DKI Jakarta sekitar pukul 23.06 WIB dan langsung masuk ke gedung yang berasal di Jalan Salemba Jakarta Pusat.
Setelah itu keduanya mengisi daftar hadir dan melakukan pertemuan serta diskusi dengan komisioner KPU RI.
“Kami sudah serahkan persyaratan secara simbolik ke KPU Jakarta dan berharap diberi kesempatan ikut kontestasi memperjuangkan harapan rakyat DKI Jakarta,” kata dia.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan syarat dukungan akan diverifikasi dahulu oleh tim dan jika memenuhi syarat akan dibuat berita acara pemeriksaan.
“Namun jika belum lengkap akan kami kembalikan,” kata dia.
BACA JUGA :
Sekilas Profil Dharma Pongrekun, Bacalon Gubernur Independen DKI Jakarta
Dharma Pongrekun dan Sudirman Said Resmi Ajukan Akses Daftar Cagub Independen DKI Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengerahkan seluruh petugas yang ada di enam kota dan kabupaten di Jakarta untuk menghitung jumlah syarat dukungan bakal calon pasangan independen atau perseorangan di Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
“Status syarat dukungan bakal calon ini ini masih diperiksa hingga pemeriksaan jumlah dukungan selesai dihitung,” kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Menurut dia dalam keputusan KPU diatur dalam pedoman teknis, jika pasangan calon mengantarkan syarat dukungan melewati batas waktu akhir penyerahan maka penghitungan syarat dukungan dilakukan sampai dengan selesai.
“Jadi kami akan lihat nanti selesai dalam waktu berapa lama dan akan informasikan ke publik,” kata dia.
Ia mengatakan pasangan Dharma Pongrekun -Kun Wardana ini mengunggah syarat dukungan ke aplikasi Silon sebanyak 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sebanyak 692 ribu dukungan yang dibawa dengan truk ke KPU Jakarta.
“Kami hanya menghitung jumlah saja, jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi,” kata dia
Ia mengatakan saat ini hanya penerimaan syarat dukungan saja nanti hasilnya diketahui lengkap atau tidak lengkap.
“Kami sih mau satu hari selesai , teman-teman KPU kota dan kabupaten stand by membantu dan penghitungan ini juga disaksikan oleh Bawaslu Jakarta,” kata dia.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI jakarta di pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk atau KTP yang memberikan dukungan.***
