Tidak Ada Pelayanan Publik, Kantor Desa Pungut Mudik Kerinci, Bahkan Kantor Terbiarkan Semak
Diterbitkan Selasa, 1 Desember, 2020 by NKRIPOST
NKRI post. | Jambi – Sesuai dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 6 tahun 2017 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa untuk membuka pelayanan di kantor Kepala Desa selama, 37,5 jam dalam seminggu dengan jadwal dari hari Senin hingga Jumat, selanjutnya tugas masing-masing perangkat lebih terperinci akan di atur di dalam peraturan Kepala Desa.
Namun aturan tersebut di duga tidak di indahkan di Kantor Kepala Desa Pungut Mudik Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Selain itu, juga terlihat jelas sewaktu kunjungan kontrol sosial media NKRIpost, ketika menjalankan tugas, investigasi perkembangan pelaksanaan pembangunan Desa dan Realisasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Pungut Mudik, Senin (30/11/2020), tepatnya jam 11.wib, Kantor Desa terlihat sepi tampa ada satu orangpun di dalamnya, Kantor Desa terlihat semak, tidak terurus.
Hal ini dikomentari oleh salah seorang tokoh Masyarakat setempat, yang namanya tidak ingin dipaparkan. Ia mengatakan, “memang kantor Desa sudah lama tidak difungsikan, jika ingin berurusan surat menyurat, masyarakat selalu datang ke rumah Kepala Desa (zulpari), atau kerumah Sekdesnya. Anehnya lagi, kami warga setempat tidak pernah melihat adanya perangkat Desa yang masuk kantor, maka dari itu, Kantorpun sudah terbiarkan semak”, pungkas warga.
Namun untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, Awak media menuju kediaman Zulpari, selaku Kepala Desa tersebut, namun menurut keterangan istrinya, Kades sedang tidak berada di rumah, pergi ke keladang”. Ujarnya.
Hal ini menjadi pertanyaan publik, hari gini, masih ada kantor Desa di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, tidak dibuka untuk pelayanan Masyarakat, Bahkan tidak terawat layaknya seperti pusat pelayanan pemerintahan di Desa,malah Ada sebagian mengalihkan pelayanan ke rumah pribadi Kepala Desa ataupun kerumah Sekretaris Desa.
Dalam hal ini salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka di Kabupaten Kerinci Herman, angkat bicara. Dengan tegas ia mengatakan, “sesuai dengan peraturan dan perunundang – undangan, bahwa untuk kantor Desa diwajibkan aktif dari senin sampai dengan Sabtu, jangan biarkan kantor Desa menjadi kosong, bagaimana pelayanan yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dan lainnya. Kepada Bupati Kerinci, agar dapat menindak lajuti dengan serius,” ucapnya.
Ditambahkan Herman, Perangkat Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintahan daerah, untuk mengurus masyarakat di tingkat desa, untuk itu perangkat harus aktif berkantor, seperti pegawai pada umumnya.
Dalam hal ini masyarakat juga meminta Kepada Camat Air Hangat timur, dapat memperhatikan jajarannya, karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan yang layak,” tutulnya. *(Hm/Tim)