NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Eksekusi Rumah di Jalan Air Bersih Ujung Medan Berlangsung Tertib

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 November, 2023 by NKRIPOST

Eksekusi Rumah di Jalan Air Bersih Ujung Berlangsung Tertib

NKRIPOST MEDAN – Eksekusi rumah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Sidorejo 1 Kecamatan Medan Kota berlangsung tertib dan disaksikan juru sita pengadilan dan BPN kota Medan dibantu pengawalan dari Polresta Medan, Kamis, (23/11/2023).

Menurut Kuasa Hukum penggugat Tulus Siregar,SH mengatakan, Alm. Puteh seorang pensiunan polisi menikah dengan perempuan Aceh dan mempunyai anak 3. Dan setelah wanita Aceh (istri pertamanya) meninggal, lalu menikah lagi dengan Boru Siagian (istri keduanya), mempunyai 5 anak.

Semasa hidupnya Alm. Puteh melalui istrinya Br. Siagian membeli tanah di Jl.Air Bersih seluas 30×100 M. Dulunya tanah ini adalah sawah untuk ditanami padi. Seiring waktu berjalan Alm.Puteh membagi tanah ini kepada anak-anaknya. Dimana istri pertamanya diwakili anaknya bernama Isak dan istri keduanya diwakili anaknya bernama Amirudin.

Selanjutnya Sufinah mendaftarkan ke BPN bagian mereka begitu juga dengan Amirudin dengan sertifikat 372 dan 375. Karena penggugat tinggal di Jakarta, Karim anak dari Isak cucu Puteh mendiami tanah ini. Mulai perkara tahun 2009, putus Peninjauan Kembali tahun 2018 dan mengajukan eksekusi tahun 2023.

Saat eksekusi, seorang wanita diamankan oleh sejumlah Polwan sehingga petugas PN Medan mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam rumah itu ke luar.
Eksekusi rumah pensiunan polisi berlangsung tertib walaupun terjadi sedikit keributan dan dapat diamankan. Ahli waris yang berusaha menghadang juru sita pengadilan terlibat aksi tarik- menarik dengan petugas.

Pantauan di lokasi, ahli waris bernama Karim yang merupakan pensiunan polisi turut menghadang petugas di depan pintu masuk rumah.

Negosiasi berlangsung alot dan diwarnai adu mulut. Petugas akhirnya menarik paksa ahli waris, sehingga kericuhan pecah tetapi dapat diamankan.
Menurut Subhan Aulia, penasihat hukum ahli waris mengatakan, kliennya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1963. Namun, kata dia pada 1993 terbit sertifikat tanah dengan objek yang sama atas nama orang lain, yakni Evi Supiah.

“Namun surat yang atas nama Pak Karim tidak ditarik. Harusnya kan diukur ulang dulu barulah terbit sertifikat, sedangkan ini tidak,” ujar Subhan di lokasi.

Eksekusi Rumah di Jalan Air Bersih Ujung Berlangsung Tertib

BACA JUGA:

Karma Tuding Jokowi dan Gibran Palsukan Ijazah, Gelar Doktor Filsafat Dokter Tifa Yang Terbukti Palsu

Beredar Foto Dokumen “Reshuffle”, Ini Penegasan Istana!

Tim Kemhan RI Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Taruna Nusantara di Eks Ibukota Negara Limapuluh Kota

Dia menyampaikan, objek yang tertera dalam sertifikat tanah Evi Supiah berada di lokasi yang sama dengan kliennya. Namun, lanjut dia alamatnya berbeda.

“Alamatnya itu Kecamatan Medan Amplas, sementara di sini Medan Kota. Dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah, saya punya bukti-buktinya,” ucapnya.

Pelaksanaan eksekusi rumah tersebut menurunkan sebuah alat berat excavator untuk merubuhkan bangunan rumah tersebut sehingga rata dengan tanah dan setelah itu dilakukan pemagaran dengan pagar seng. (LP)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved