Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi, Polres Tanjung Balai Disebut Tutup Mata
Diterbitkan Minggu, 29 November, 2020 by NKRIPOST
NKRI POST, TANJUNGBALAI – Judi tembak ikan di tanjungbalai sudah pernah di tutup selama satu (1) bulan lamanya akan tetapi, beberapa hari terakhir judi tembak ikan mulai kembali di buka.
Melihat judi tembak ikan kembali dibuka, penggusaha pemilik judi tembak ikan disebut kebal hukum.
Hal tersebut di unggkapkan Tokoh agama Surya AL atau sering di sebut nama bapak OS didepan para awak media pada hari jum’at tanggal 27 November 2020 jam 15:45 wib.
“Dalam hal ini meminta dan mendesak bapak kapolda sumut Irjen.Pol Martuani Sormin untuk segera turun langsung kelapangan bahwa judi tembak ikan masih dibuka.”Ujar Bapak Os.
Lanjut Surya AL menjelaskan, judi itu melanggar hukum juga dilarang agama.
“Karena judi ikan akan merusak generasi bangsa yang ada di tengah-tengah kota tanjungbalai dan juga judi itu dilarang oleh agama.” Ujar OS.
Lebih lanjut Pak OS mengatakan, tempat perjudian tersebut mulai kembali beraksi karena terindikasi pembiaran oleh Aparat penegak hukum Tanjung Balai
“Sampai saat ini pihak Polres Tanjungbalai membiarkan dan tidak ada tindakan apapun terhadap pihak pengusaha judi tembak ikan, sehingga timbul dugaan kami bahwa pihak penegak hukum memdapatkan upeti atau Fee dari pengusaha judi tembak ikan sehingga pemilik pengusaha judi tembak ikan merasa kebal hukum.”Tegas Surya AL.
Sebelumnya Advokat muda Ade Agustami Lubis SH.MH telah menyurati KAPOLRI dan juga KAPOLDA SUMUT terkait masalah judi tembak ikan yang berada di jalan Ahmad YANI dan juga jalan tengku Umar.
“Seperti diketahui bahwa sudah beberapa kali di beritakan berbagai media akan tetapi judi tembak ikan tetap beroperasi. saya selaku praktisi Hukum di kota tanjungbalai ini menunggu ketegasan pihak Kepolisian dalam masalah judi tembak ikan.” Ujar Ade ketika di konfirmasi di kantornya POSBAKUMADIN di jalan jendral sudirman, Jum’at(27/11). (*)