Duh!! Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Bagaimana Nasib Gibran Sebagai Cawapres?
Diterbitkan Selasa, 7 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) resmi mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman.
Pencopotan jabatan itu disebutkan MKMK pada sidang akhir hari ini, Selasa 7 November 2023. Anwar Usman diduga terbukti melanggar kode etik berat.
Anwar Usman dianggap melanggar kode etik berat setelah menyetujui batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Tentang penyetujuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada putusan nomor 90/PPU/XXI/2023.
Selain itu Anwar Usman juga diduga telah melanggar perilaku hakim konstitusi seperti yang tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2003.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidak berpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly Asshidiqqie selaku ketua MKMK.
Selain itu juga MKMK menjatuhkan Anwar Usman tidak diperkenkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara hasil perselisihan hasil pemilihan predisen dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilkada.
Selanjutnya MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk maju menjadi ketua dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai
BACA JUGA:
Putusan MK Final dan Mengikat, Jika MK-MK Memutus Diluar Kewenangannya adalah Inkonstitusional
272 Struktur Lengkap TKN Prabowo-Gibran, Ada Nama Ulama Besar Hingga Purnawiran Jenderal TNI/Polri
Kerajaan Bisnis Menggurita, Ini 7 Perusahaan yang Jadi Sumber Kekayaan Keluarga Cendana
Setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, lantas bagaimana penetapan putusan nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres?.
Berdasarkan putusan MKMK, bahwa mereka tidak bisa memutuskan terkait hal tersebut.
MKMK hanya melihat pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu keputusan nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres sudah sah secara undang-undang.
“MKMK tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tulis putusan saat ditampilkan pada sidang pembacaan putusan, Selasa 7 November 2023.
Akibat pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Kostitusi tersebut, ternyata tidak merubah putusan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi.
Gibran yang telah ditetapkan sebagai wakil calon presiden secara perundang-undangan sah dan bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Sebagaimana yang tertuang pada keputusan nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres.***(hops)