NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pria Bejat Ini Cabuli 10 Anak Perempuan Disekitar Musala di Bogor, Ini Modusnya!

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 13 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JABAR – Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pencabulan inisial MS (50) terhadap 10 korbannya anak perempuan rentang usia 3-12 tahun di kawasan musala wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menyampaikan, aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat MS.

“Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?,” kata Rizka saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jumat 13 Oktober, disitat Antara.

Rizka menerangkan, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp5.000 dan makanan. Korban MS diyakni anak-anak yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.

BACA JUGA:

Astaga!! Dosen Dan Mahasiswi UIN Lampung Kepergok Asyik Ngamar di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera

SYL Resmi Ditahan KPK: Satu Lagi Menteri Kader Partai Nasdem Tersangkut Korupsi, Akankah Surya Paloh Bubarkan Nasdem?

Doyan Brondong, Mama Ini Digrebek Suami Lagi Berduaan Tak Sempat Pakai Celana 

Rizka menyampaikan, sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan, sementara polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.

“Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kita tunggu hasil visum,” jelasnya.

Kompol Rizka menegaskan MS dijerat pasal 76 D dan atau 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ia diancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Rizka mengimbau agar para orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah, untuk dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved