NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ditlantas Polda Sumut Catat 6.574 Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 25 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto

NKRI POST, MEDAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku Pelanggaran Lalu Lintas yang terekam kamera ETLE, selama Januari hingga Juli 2023. Adapun sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas yang terekam Kamera ETLE itu diantaranya, pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm dan Pengemudi Mobil, tidak memakai Safety Belt. (24/8/2023)

Masyarakat yang tertangkap Kamera ETLE melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dipermudah karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.
“Nantinya, para Pelanggar Lalu Lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi Surat Tilang ETLE, apakah memang benar melakukan Pelanggaran Lalu Lintas atau tidak.” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Jika tidak terbukti melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, maka Petugas akan menganulir Surat Tilang ETLE yang telah diberikan. Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran, dapat membayar Denda Tilang melalui transfer m-Banking via Handphone, atau melalui ATM BRI.

“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto,
Muji mengungkapkan, “Masyarakat yang menerima Surat Tilang ETLE dikirim ke rumahnya, saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka Website ETLE via Handphone untuk memberikan sanggahan. Sehingga, apabila tidak melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, seperti yang tertera di dalam Surat Tilang, maka nantinya Petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan Surat Tilang langsung dianulir.

“Jadi, Posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi Surat Tilang yang diterima, apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka Website ETLE via Handphone, untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap Surat Tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.

Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan, bertujuan untuk menghindari interaksi langsung Petugas di Lapangan.

“Semua pembayaran Denda Tilang ETLE melalui transfer Rekening atau ATM BRI, tidak melalui Petugas Kepolisian,” tegasnya.

BACA JUGA:

Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam Pastikan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Surat Tanah Ditangani Profesional

Kapolda Sumbar: Kami Menduga Ada yang Tunggangi Aksi Demo Masyarakat Air Bangis 

Ditlantas Polda Kalsel: Uji Praktik SIM Terbaru Diberlakukan Mulai 7 Agustus 2023

Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, Pelanggar Lalu Lintas yang tertangkap Kamera ETLE, karena tidak memakai Helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Sumut, untuk mengonfirmasi Surat Tilang ETLE yang diterimanya mengatakan, kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan Petugas.

“Kurang dari 10 menit, saya sudah mendapat informasi dari Petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai Helm. Lalu Petugas mengarahkan untuk membayar Denda melalui transfer Rekening ke BRI tanpa harus mengantri,” ucapnya.

“Demikian juga para Pelanggar lainnya, yang mendapat pelayanan kemudahan dari Petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut” pungkas Muji Ediyanto. (LP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved