NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

GAWAT : Bantuan Hibah Berjalan Lima Tahun BAZNAS Solok Selatan Belum Ada Laporan Anggaran Hingga Akhir Waktu BPK Merekomendasikan Ini Kepada Bupati Solok Selatan

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 20 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Kantor BAZNAS Kabupaten Solok

NKRIPOST, SOLOK SELATANĀ  – Lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) menyoroti BAZNAS Kabupaten Solok Selatan karena Berpotensi di salah gunakan. Hal tersebut disampaikan Ketua umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein, hal tersebut terjadi karena minimnya pertanggungjawaban dari pihak BAZNAS.

Husein juga menambahkan Adanya potensi penyalah gunaan zakat yang dikelola UPZ karena belum terbentuknya kelembagaan UPZ yang memadai, seperti belum di susunya RKAT, belum ada laporan keuangan dan kegiatan UPZ kepada BAZNAS, belum ada NPWZ kepada masing-masing muzakki serta belum adanya BSZ untuk dipertanggungjawabkan oleh UPZ kepada muzakki, di kutip dari Nusantaramedia.co.id

Diketahui dari BPK terdapat permasalahan terkait pemungutan zakat ASN Pemerintah kabupaten Solok Selatan pada TA 2022 Diataranya :

BACA JUGA:

Tambang Emas Tanpa Izin, 3 Tersangka dan 1 Unit Excavator Diamankan Tim Gabungan Polres Solok Selatan

Ditreskrimsus Polda Sumbar Akan Segera Tindak Tambang Emas Ilegal Di Kabupaten Solok Selatan

Ali Sabri Mundur Dari Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Ternyata Ini Alasannya..

a. Adanya Potensi Pembebanan Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) PNS yang Belum Mengurangi Komponen Pungutan Zakat

b. Tidak Ada Sosialisasi Terkait Mekanisme Pemotongan Zakat Kepada ASN untuk Disalurkan Kepada Baznas. Adapun dasar dari pemotongan tersebut adalah Instruksi Bupati Solok Selatan Nomor 400/096/KESRA-2022 tentang Pembayaran Zakat Maal (Harta) dan Profesi (Usaha) Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Solok Selatan tertanggal 25 Mei 2022.

c. Pertanggungjawaban Penyaluran Zakat oleh BAZNAS Kepada Pemerintah Daerah Tidak Memadai

d. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang Dibentuk BAZNAS pada Pemerintah Daerah Belum Melaksanakan Tugas dan Kewajibannya Secara Memadai.

e. Pemberian Hibah Pemda Kepada BAZNAS membebani keuangan daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap proposal hibah tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut :

1) Bantuan hibah telah diberikan terus-menerus dalam 5 (lima) tahun sebesar Rp1.393.000.000

Menurut BPK Sampai dengan pemeriksaan berakhir BAZNAS masih belum menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, dikarenakan berdasarkan NPHD tahun 2022, kewajiban tersebut baru disusun pada saat Maret 2023.

Menurut BPK Hal tersebut disebabkan oleh :

a. Sekretaris Daerah selaku PA, Kepala Bagian Kesra selaku KPA, PPK dan PPTK kegiatan lalai dalam melakukan sosialisasi pengumpulan zakat, konsultasi dan pembagian NPWZ, kepada masing-masing pegawai, termasuk lalai atas keterlambatan pembentukan UPZ pada setiap OPD

BPK merekomendasikan kepada Bupati Solok Selatan agar :

a. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Bagian Kesra selaku KPA, PPK dan PPTK kegiatan supaya:

1) melakukan sosialisasi pengumpulan zakat, konsultasi dan pembagian NPWZ, kepada masing-masing pegawai, termasuk atas keterlambatan pembentukan UPZ pada setiap OPD;

2) meminta laporan pertanggungjawaban penyaluran zakat kepada BAZNAS secara periodik, untuk kemudian dipublikasikan;

3) melakukan evaluasi atas penyaluran belanja hibah secara terus-menerus kepada BAZNAS dan atas komponen pengajuan hibah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp73.008.000

b. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Pengurus UPZ pada masing-masing OPD menetapkan kebijakan dan aturan terkait mekanisme pengelolaan zakat pada masing-masing UPZ, termasuk penyusunan RKAT, penyampaian laporan keuangan dan kegiatan dan permintaan NPWZ kepada BAZNAS. Atas temuan terkait belanja hibah sebesar Rp73.008.000Ā  ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO Ā©Copyright 2024 | All Right Reserved