NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Desa S-2 Aek Nabara Ditahun 2019-2022 Beli Kambing 75 Ekor Sekarang Berjumlah 41 Ekor

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 11 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Kandang kambing milik desa S-2 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Pengunaan Dana Desa (DD) S-2 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dipertanyakan. Pasalnya, dipapan pengumuman info realisasi APBDes tahun anggaran 2022 tidak ada pemasukan atau pendapatan desa.

Padahal, ditahun anggaran 2019, desa S-2 membeli 30 ekor kambing untuk dikembangkan biakkan dan ditahun 2020 membeli 45 ekor kambing untuk penggemukan.Anehnya, sampai saat ini, jumlah kambing yang dikembangkan biakkan tidak bertambah dan uang hasil penjualan kambingpun jadi pertanyaan.

Kalau dihitung, dari pembelian kambing tahun 2019-2020, ada 75 ekor kambing, tetapi sekarang tersisa berkisar 41 ekor, itupun sudah dibagi dua, ada 16 ekor yang diberikan kepada kelompok tani MS untuk dikembangbiakkan 8 kepala keluarga dan 25 ekor lagi masih berada dikandang milik desa, lainnya ada yang sudah mati dan ada yang dijual, papar Dedi kepala dusun 2 desa S-2 Aek Nabara yang memelihara kambing tersebut, Jumat (11/8/2023).”Ada perjanjian antara desa dengan kelompok tani. Setelah lima tahun, induk kambing dikembalikan kedesa’ ujar Budi

BACA JUGA:

Puluhan PMI Ilegal Asal NTT, Jatim dan Sumut Diamankan Polres Labuhanbatu

Miris!! SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi Diduga Tahan Ijazah Siswa Gegara Tunggakan Uang Komite

Sempat Tidak Difungsikan, TPSS Di Eks Pasar Baru Labuhanbatu Kembali Dipenuhi Sampah

Dedi juga menerangkan, dirinya ditahun lalu atau tahun 2021 sudah memberikan laporan mengenai kondisi dan perkembangan ternak kambing kepada kepala desa.”Sudah dilaporkan ke desa dan ada uang 10 juta dari penjualan kambing diberikan kepada kepala desa” jawab Dedi kepala wartawan.

Anehnya, di dipapan pengumuman info realisasi APBDes S-2 Aek Nabara tahun anggaran 2022 tidak ada pemasukan atau pendapatan desa.Disitu yang diumumkan pendapatan desa bersumber dari Dana Desa Rp 657.253.099, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 589.487.1360, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), BHPR kurang salur Rp 60.296.000 dan bunga Bank Rp 590.314.(ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved