Temuan Anak Panen Sawit Tanpa APD di PT HSJ Bilah Hilir, Komitmen RSPO Dipertanyakan
Diterbitkan Sabtu, 22 Agustus, 2026 by NKRIPOST
![PT Perkebunan Hari Sawit Jaya [PT HSJ]](https://nkripost.co/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260822_140047.jpg)
Kondisi ini bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan komitmen sertifikasi RSPO/ISPO yang melarang keras mempekerjakan pekerja di bawah 18 tahun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, anak tersebut terlihat membantu orang tuanya mengangkut TBS dari kebun ke tempat pengumpulan. Selain itu, sejumlah pekerja dewasa juga terpantautidak menggunakan APD lengkap seperti helm, sarung tangan, dan sepatu safety saat bekerja.
Padahal pekerjaan panen dan langsir TBS termasuk pekerjaan berisiko tinggi karena menggunakan egrek, dodos, dan berada di medan licin.
BACA JUGA:
Ketua IPK Labuhanbatu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Menanggapi temuan itu, General Manager PT HSJ, P. Ritonga, membantah adanya pembiaran dari perusahaan.
“Hampir setiap hari kita ingatkan, agar pemanen buah sawit tidak mengikutkan anaknya untuk memanen,” ujarnya di mess perusahaan, Jumat [21/8/2026].
Namun saat ditanya langkah konkret jika menemukan anak bekerja, jawaban P. Ritonga justru menimbulkan tanda tanya.
“Apa kami pecat atau bagaimana ya,” katanya.
Soal APD, ia mengklaim perusahaan sudah membagikan.
“Perusahaan sudah memberikan APD kepada semua pekerja, mungkin mereka tidak menggunakan nya,” ujarnya.
Sayangnya, P. Ritonga tidak dapat menjelaskan secara rinci:
1. Berapa jumlah total pekerja di afdeling tersebut
2. Berapa jumlah APD yang telah dibagikan
3. Apakah APD yang dibagikan sudah sesuai standar K3 untuk pekerjaan panen dan langsir
Perlu diketahui, setiap kegiatan panen, perusahaan menugaskan mandor dan asisten yang bertugas mengawasi pekerja di lapangan.
Temuan anak yang ikut bekerja dan minimnya penggunaan APD ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas pengawasan di lapangan?
Jika himbauan dilakukan “hampir setiap hari”, mengapa praktik ini masih terjadi?
Pakar Ketenagakerjaan menyebut, tanggung jawab perusahaan tidak hanya sebatas “mengimbau”, tetapi wajib melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada pekerja dan keluarganya.
BACA JUGA:
PT. Hari Sawit Jaya Bungkam Usai Keributan di PMKS Berujung Laporan Polisi, Wartawan Ditolak Masuk Security Ketat
Dugaan ini berpotensi melanggar:
1. UU Ketenagakerjaan Pasal 68*: Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
2. Prinsip RSPO P3.4.5 & ISPO: Tidak ada pekerja anak dan wajib menyediakan APD
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Kewajiban perusahaan menyediakan APD
Pelanggaran ini dapat berdampak pada status sertifikasi RSPO/ISPO PT HSJ dan citra produk sawit Indonesia di pasar ekspor.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Warga sekitar berharap ada sidak dan sanksi tegas agar praktik pekerja anak tidak terulang dan hak-hak anak untuk sekolah dapat terlindungi.***
