KPK Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Anggota DPRD Mahrus Ali
Diterbitkan Rabu, 22 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur TA 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 22/7/2026.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MM selaku anggota DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan data KPK, keempatnya adalah:
1. Moch. Mahrus alias Mahrus Ali (MM) – Anggota DPRD Jatim 2024–2029, sebelumnya pihak swasta Probolinggo
2. Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta Pasuruan
3. M. Fathullah (MF) – Pihak swasta Pasuruan
4. Ra Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta Bangkalan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 tersangka. Namun pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS) dihentikan karena meninggal dunia.
Daftar 20 Tersangka Lainnya
A. 3 Penerima Suap:
1. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
2. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad
B. 17 Pemberi Suap: Termasuk anggota DPRD Jatim, wakil ketua DPRD kabupaten, dan pihak swasta dari Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
BACA JUGA:
KPK Pertajam Penyidikan Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura dari Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
4 Tersangka Sudah Ditahan
Hingga 21 Juli 2026, KPK baru menahan 4 tersangka:
Wawan Kristiawan (WK), Sukar (SUK), Hasanuddin (HAS), dan Jodi Pradana Putra (JPP).
KPK masih terus mendalami aliran dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemprov Jatim. ***
