NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dewan Pers Sebut Tiga Perusahaan Kuasai Rp71 Triliun Iklan Digital di Indonesia, Ini Perusahaannya!

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 15 Juni, 2026 by NKRIPOST

Dewan Pers (Ilustrasi)

NKRIPOST JAKARTA – Dewan Pers mengungkapkan sebanyak tiga perusahaan teknologi menguasai 80 persen iklan digital di Indonesia yang senilai Rp71 triliun, yakni Google, Meta, dan TikTok.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menyebut sementara sisa nilai iklan sebesar 20 persen diperebutkan oleh lebih dari 50 persen perusahaan pers.

“Nah, jadi ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur,” ucap Dahlan dalam konferensi pers disitat Antara, Senin, (15/6).

Maka dari itu, dia melihat perlu ada sesuatu yang dilakukan. Terlebih saat ini, ada pula kemunculan kecerdasan buatan (AI) yang menggunakan karya jurnalistik sebagai sumber bagi algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita tanpa kompensasi sama sekali.

Dengan demikian, dirinya tak menampik disrupsi digital lambat laun menghantam perusahaan pers dan jurnalis, antara lain dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berbagai disinformasi.

Merespons kondisi itu, Dewan Pers telah melakukan beberapa inisiatif strategis, salah satunya dengan mendiskusikan masalah pers melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Dahlan menyampaikan pihaknya mendiskusikan nasib jurnalis, perusahaan pers, hingga pendanaannya.

“Salah satu inisiatif yang strategis lainnya, yaitu meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi,” tutur dia.

BACA JUGA:

Dewan Pers Ingatkan Publik Tentang Profesi Wartawan Dan Konten Kreator

Ia mengatakan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang lama sebenarnya sudah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya praktis tanpa nilai ekonomi atau tidak dikomersialkan dan tidak ditujukan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara langsung dari lisensi atau penjualan karya tersebut.

Pasalnya, kata dia, dalam ketentuan aturan yang lama, karya jurnalistik boleh dikutip, disebarluaskan, hingga dimanifestasikan hanya dengan cukup mencantumkan sumbernya.

Namun seiring adanya disrupsi digital, dirinya menuturkan Kementerian Hukum pun berinisiatif merevisi UU Hak Cipta dan memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu produk yang memiliki hak ekonomi.

“Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak,” tutur Dahlan.***Antara

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved