Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri, Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Diterbitkan Kamis, 11 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
“Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi disitat Antara, Kamis (11/6),
AYS merujuk pada Asep Yusuf Somantri, merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Syarief menjelaskan kasus posisi tersangka AYS selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Ia menyebut, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” kata Syarief.
Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
BACA JUGA:
Syarief tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.
Dia menegaskan, bahwa saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dalam kasus ini AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.
“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.***Antara
