Dugaan Korupsi Revitalisasi SD Inpres Tubuhue Dilaporkan ke Kejari SoE
Diterbitkan Kamis, 21 Mei, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT atau Araksi NTT resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi SD Inpres Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat ke Kejaksaan Negeri SoE, Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 20 Mei 2026.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Simon Tunmuni, melaporkan Kepala Sekolah berinisial NF dan Bendahara Program Revitalisasi berinisial YS atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp270 juta dari total proyek senilai Rp612.920.000.
Kronologi Dugaan Penyimpangan
Investigasi Araksi NTT yang dilakukan pada 2 Maret 2026 menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Menurut Araksi NTT, meskipun telah dibentuk panitia pembangunan berjumlah delapan orang sesuai juklak dan juknis program revitalisasi sekolah, panitia tersebut diduga tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran maupun pembelian material proyek.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kedua aturan tersebut mewajibkan penggunaan uang negara dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Aliran Dana Rp120 Juta
Araksi NTT juga mengungkap pengakuan bendahara revitalisasi, Yosafat Salukh, yang menyebut dirinya diperintahkan untuk mengantar uang tunai Rp120 juta ke rumah pribadi kepala sekolah di wilayah Kesetnana.
Penyerahan dana disebut dilakukan tanpa berita acara maupun kuitansi resmi. Menurut pengakuan yang disampaikan kepada Araksi, uang tersebut kemudian disimpan oleh kepala sekolah di dalam karung plastik di laci lemari pakaian pribadi.
Praktik penyimpanan uang negara di rumah pribadi tanpa administrasi resmi dinilai berpotensi melanggar tata kelola keuangan negara dan mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan.
Poin Penting Kasus
Total anggaran proyek: Rp612.920.000
Dugaan penyimpangan: Rp270 juta
Dana tunai yang disebut diantar ke rumah kepala sekolah: Rp120 juta
Panitia pembangunan disebut tidak difungsikan.
Laporan resmi telah diajukan ke Kejari SoE untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:
Dana Desa TTS Terancam Hangus Gegara Deadline Waktu
ARAKSI NTT Mengaku Terima Uang Rp15 Juta dari SD Inpres Tubuhue TTS, Terkait Ini!

Diberitakan sebelumnya, Ketua ARAKSI NTT Afret Baun mengaku menerima uang sebesar Rp15 juta dari pihak SD Inpres Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihaknya mengaku uang yang di terima tersebut terkait proyek revitalisasi sekolah, namun ia membantah bahwa uang tersebut bukan hasil pemerasan melainkan diberikan langsung oleh pihak sekolah.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Araksi NTT, Afret Baun, kepada sejumlah media di Kota So’E pada Kamis (30/3/2026), sekaligus membantah tuduhan pemerasan yang dilaporkan ke Polres TTS.
“Melihat kepada surat laporan itu, menyatakan bahwa mereka (Kepsek dan Bendahara SD Inpres Tubuhue, red) datang di rumah antar uang. Benar, uang itu mereka antar dan bukan pemerasan,” tegas Afret.
Ia menambahkan bahwa kedatangan pihak sekolah ke rumahnya berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
“Mereka (Kepsek dan Bendahara, red) datang antar di rumah dengan sebagai keluarga, makan sirih pinang, minum kopi, setelah itu baru mereka pulang,” ujarnya.

BACA JUGA:
Afret menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari laporan komite sekolah dan panitia pembangunan pada tahun 2025 ke ARAKSI terkait pengelolaan dana revitalisasi SD Inpres Tubuhue sebesar Rp600 juta serta penggunaan dana BOS yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
“Kronologinya begini, di tahun 2025 itu ada laporan dari komite sekolah dan panitia pembangunan rehab SD Inpres Tubuhue, laporan itu, intinya adalah ada anggaran Rp600 juta, yang digunakan untuk revitalisasi sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, laporan tersebut menyoroti dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan, di mana kepala sekolah (Kepsek) mengambil alih pengelolaan dana BOS maupun proyek pembangunan tanpa melibatkan pihak terkait.
“Kemudian laporan berikut mengangkut dengan penggunaan dana BOS sekolah itu, yang menurut komite sekolah tidak sesuai dengan mekanisme penggunaan atau pengelolaan dana BOS, karena pengelolaan dana BOS diambil alih oleh kepala sekolah (kepsek), kemudian menurut komite sekolah anggaran pembangunan itu juga diambil alih oleh kepsek. Nilainya Rp600 juta, padahal sesuai juknis ada panitia pembangunan dan juga ada tenaga teknis (pengawas, red) itu diutus dari atas,”katanya.***( DoA )
***(DoA)
