NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Jambi Ringkus 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal, Barang Bukti Bernilai Fantastis

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 April, 2023 by NKRIPOST

Ditreskrimsus Polda Jambi terjun investigasi di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo

NKRIPOST JAMBI – Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya.

Ini terbukti, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jum’at malam (31/3/23).

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Selain mengamankan Para tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang cukup fantastis yaitu emas seberat lebih kurang 3 Kilogram

” Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Senin, (3/4/23) saat dikonfirmasi.

Ditreskrimsus Polda Jambi terjun investigasi di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo

BACA JUGA:

Pesta Berakhir, Kapolda Sumbar Perintahkan Kapolres Tutup Tambang Ilegal

Polda Jambi Dukung Penutupan  Operasional Tambang Batu Bara

Marak Tambang Emas Di Bungo, Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Dilanjutkan Kombes Pol Mulia Prianto, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

” Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ” sambungnya.

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

” Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara,” pungkasnya.

( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved