NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jalan untuk Lubuk Rasam: Menjaga Hutan, Menghadirkan Negara

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 13 Februari, 2026 by NKRIPOST

Pimpinan Umum Media Nkripost Gustini Komalasari

Jalan untuk Lubuk Rasam: Menjaga Hutan, Menghadirkan Negara

Oleh  :  Gustini Komalasari

NKRI POST – Di Jorong Lubuk Rasam (Lubuk Resam), Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, sekitar 565 jiwa hidup dalam kepungan hutan lindung. Di atas kertas, kawasan itu adalah benteng ekologis, penyangga tata air dan penyeimbang lingkungan.

Namun bagi warga Lubuk Rasam ia juga menjelma menjadi batas administratif yang menahan akses pada layanan paling dasar yang juga berhak mereka terima, kesehatan, pendidikan, dan mobilitas ekonomi.

Perjalanan 10–14 kilometer menembus jalan tanah menanjak dan berlumpur, yang bisa memakan waktu hingga lima jam dengan sepeda motor trail, bukan sekadar persoalan infrastruktur. Ia adalah cermin ketimpangan. Di satu sisi, negara berbicara tentang konektivitas dan pemerataan; di sisi lain, masih ada warga yang harus memanggul jenazah melintasi hutan.

Regulasi yang Perlu Diterjemahkan

Secara hukum, pembangunan jalan di kawasan tersebut tunduk pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) mensyaratkan AMDAL atau UKL-UPL, desain teknis terperinci, rencana drainase, revegetasi, hingga rehabilitasi lahan kompensasi. Prosesnya berlapis dan memakan waktu.
Kehati-hatian itu beralasan.

Hutan lindung tak boleh dibuka serampangan. Namun regulasi bukanlah tujuan akhir; ia adalah instrumen. Ketika instrumen terasa menghambat pemenuhan hak dasar warga, yang dibutuhkan bukan pelanggaran aturan, melainkan keberanian menerjemahkan aturan secara progresif dan solutif.

Akses jalan ke Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

BACA JUGA:

Masyarakat Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian Solok, Puluhan Tahun Terisolasi Jalan Rusak Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Miris.. Warga Lubuk Rasam Solok Bawa Pasien Sakit Keras Pakai Motor ke Puskesmas Lewati Jalan Rusak Berlumpur

Surat Terbuka Masyarakat Lubuk Rasam Solok Untuk Presiden Prabowo Subianto: Puluhan Tahun Terisolasi, Mohon Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk Pembangunan Akses Jalan

Jalan Tengah yang Rasional

Membuka akses ke Lubuk Rasam tidak harus identik dengan eksploitasi. Konsep jalan berdampak rendah—lebar terbatas, konstruksi ramah kontur, drainase terkendali, jembatan ringan, serta kewajiban rehabilitasi lahan dapat menjadi pilihan. Prinsipnya sederhana: fungsi lindung tetap terjaga, fungsi sosial terpenuhi.

Dalam kerangka ini, negara perlu melihat Lubuk Rasam bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai prioritas afirmatif. Daerah terisolasi semestinya memperoleh jalur percepatan perizinan, dengan pendampingan teknis dari kementerian terkait agar standar lingkungan tetap dipenuhi tanpa mengorbankan rasa keadilan.

Peran Berjenjang yang Mendesak

Pemerintah Kabupaten Solok harus proaktif menuntaskan prasyarat teknis—penyusunan AMDAL yang kredibel, Detail Engineering Design yang adaptif terhadap ekosistem, serta konsolidasi lintas OPD. Koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi kunci agar proses PPKH tidak berlarut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memainkan peran fasilitator dan mediator kebijakan, memastikan kepentingan daerah terwakili secara kuat di tingkat pusat.

Sementara itu, wakil rakyat Sumatera Barat di DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong solusi lintas kementerian, termasuk kemungkinan skema khusus bagi wilayah terisolasi.

Pertanyaannya sederhana namun mendesak: apakah masyarakat Lubuk Rasam akan terus berada dalam keterisolasian sosial dan ekologis? Apakah negara akan membiarkan warganya bertaruh nyawa karena sulitnya akses kesehatan? Ketika sebagian wilayah telah menikmati jalan aspal mulus, adilkah membiarkan yang lain berjalan kaki belasan kilometer?

Menghadirkan Negara Secara Utuh

Kasus Lubuk Rasam menguji konsistensi kita dalam memaknai pembangunan berkelanjutan. Lingkungan dan kesejahteraan sosial bukan dua kutub yang harus dipertentangkan. Keduanya justru menuntut tata kelola yang cermat dan empatik.

Menjaga hutan adalah keharusan. Tetapi menghadirkan akses bagi warga adalah kewajiban konstitusional. Negara yang kuat bukan yang kaku pada teks regulasi, melainkan yang mampu menegakkan aturan sembari menjawab realitas.

Lubuk Rasam menunggu lebih dari sekadar wacana. Ia menunggu keputusan yang berpihak, terukur, dan bertanggung jawab. Jalan itu mungkin melintasi hutan lindung, tetapi sesungguhnya ia adalah jalan menuju keadilan pembangunan.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved