NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Masyarakat Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian Solok, Puluhan Tahun Terisolasi Jalan Rusak Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 19 Januari, 2026 by NKRIPOST

Masyarakat Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian Solok, Puluhan Tahun Terisolasi Jalan Rusak Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

NKRIPOST SOLOK – Kondisi jalan di Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), hingga kini masih memprihatinkan. Warga setempat sudah puluhan tahun harus melewati jalan yang rusak parah, sempit, dan licin terutama saat musim hujan.

Bahkan sebelumnya sempat viral pemberitaan dan perbincangan publik yang ramai di media sosial seorang guru SD Negeri 20 Lubuak Rasam, yang jenazahnya harus digotong warga sejauh beberapa kilometer akibat sulitnya akses jalan menuju Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, yang hingga kini belum dibangun.

Menyikapi persoalan tersebut, Minggu (18/1/2026) pahlawan sunyi aktivis sosial, Mulyadi Elhan Zakaria bersama tim media nkripost turun langsung ke Jorong Lubuek Rasam menyaksikan kebenaran informasi sebagaima viralnya suatu jorong yang terisolir di Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

Informasi yang dihimpun, Jorong Lubuek Rasam memiliki penduduk lebih kurang 500 jiwa, selama 50 tahun belum terbukanya jalan raya hanya tampak jalan setapak dengan permukaan tanah liat. Jalan tersebut membentang di antara semak-semak yang tumbuh rapat di sisi kiri dan kanan.

Sangat memprihatinkan terisolirnya, fasilitas pendidikan SD Negeri 20 Lubuek Rasam yang hanya mempunyai 3 ruangan kelas tempat belajar mengajar, sementara murid dari kelas 1 sampai kelas 6 SD.

Sarana Puskesmas Pembantu, Masjid dan Rumah Tafiz alquran yang di gratiskan oleh warga itu semua merupakan swada masyarakat.

Terkait jalan yang rusak parah tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa membangun jalan secara sembarangan karena wilayah yang dimaksud berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” ujar Jon Pandu dalam klarifikasinya, Rabu (29/10/2025).

Dibatasi Aturan Kehutanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap kegiatan pembangunan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain izin tersebut, pembangunan juga wajib memenuhi analisis dampak lingkungan (AMDAL), rencana teknis yang menjamin fungsi lindung tetap terjaga, serta rehabilitasi kompensasi lahan bila ada perubahan tutupan hutan.

Jon Pandu menegaskan, Pemkab Solok tidak ingin melanggar hukum dengan melakukan pembangunan tanpa dasar izin yang sah.

“Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ujarnya menambahkan.

Bupati Jon Pandu juga menjelaskan bahwa persoalan akses menuju Lubuak Rasam bukan muncul di masa pemerintahannya semata. Sejak era Bupati Gamawan Fauzi, Gusmal, Syamsu Rahim hingga Epyardi Asda, kendala yang sama terus dihadapi, yakni status kawasan hutan lindung yang menutup peluang pembangunan infrastruktur jalan tanpa izin pusat.

“Faktanya, sejak dulu semua kepala daerah menghadapi kendala yang sama. Jadi ini bukan soal tidak ada niat, tetapi karena ada batas hukum yang harus dihormati,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Solok disebut tidak tinggal diam. Saat ini pemerintah daerah tengah berupaya melakukan koordinasi intensif dengan KLHK dan instansi teknis terkait untuk mencari solusi pembangunan akses jalan yang legal dan berkelanjutan.
Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami konteks hukum yang mengikat dan mendukung langkah pemerintah dalam mencari jalan keluar yang benar.

“Kita semua tentu ingin masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar, sesuai aturan, dan berkelanjutan,” tutup Bupati Jon Pandu.

BACA JUGA:

Menteri PUPR Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat di Kabupaten Solok Disambut Bupati Jon Firman Pandu

Bupati Solok Buka Suara Soal Jenazah Guru Digotong 14 KM, JFP: Pembangunan Jalan Terhalang Status Hutan Lindung

Merespon hal tersebut, warga Jorong Lubuek Rasam berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan lingkungan warga dari kawasan hutan lindung agar dapat segera di bangun jalan.

“Kepada Bapak Presiden Prabowo, kami warga Lubuek Rasam memohon untuk segera di bangun jalan dan bebaskan dari status hutan lindung agar terbebas dari terisolir. ” Tutur Warga, minggu (18/1/2026).

Menurutnya dengan jalan yang di bangun dapat memudahkan akses masyarakat dalam membangun ekonomi keluarga.

“Karena apabila jalan dibangun dapat memperlancar perekonomian masyarakat,” Tuturnya. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved