NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Oknum Kades Noebana TTS Di Polisikan, Diduga Hamili Kepala Dusun Yang Masih Memiliki Suami Sah

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 3 Juli, 2025 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TTS – Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Noebana, Kecamatan Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT berinisial NN yang berujung di laporkan ke Polsek Ki’e, Jajaran Polres Timor Tengah Selatan.

Bagaimana tidak, NN nekat meminang NS istri sah Ayub Missa, warga RT/Rw 002/001, Dusun A Desa Oinlas- Kie. Istri Ayub berinisial NS diketahui menjabat sebagai kepala dusun di Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan.

Istri Ayub sebelumnya diduga telah dihamili sang Kades pada bulan Maret lalu. Atas perbuatannya itu, sang kades lantas dilaporkan oleh Ayub Missa ke Polsek Ki’e.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas piket SPKT II, dengan Nomor: LP/B/27/V/2025/SPKT/POLSEK KI’E/POLRES TTS/POLDA NTT yang mengatakan bahwa benar pada hari Kamis, 03 April 2025. Pukul 22.00 WITA telah terjadi peminangan oleh Kades Noebana terhadap istri sahnya Ayub dan diduga istrinya telah dihamili oleh terlapor sebelum terjadi peminangan.

Ayub sehari hari bekerja sebagai sopir dump truk trek di Kecamatan Toianas dan setiap pulang rumah. Ia tetap menafkahi istrinya dengan membawa uang dan beras. Namun setelah menerima uang dan beras, istrinya mengusir korban. Kejadian tersebut disaksikan oleh mertua korban.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban lantas datang dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Polsek Kie guna diproses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:

Oknum Kades Leuwibudah Dikabarkan Telah Ditahan Polres Tasikmalaya, Terancam Pidana Penjara 8 Tahun 2 Bulan

Adv. Aty Boy Siap Somasi Kornas THS THM, Gegara Edarkan Surat Minta Sumbangan Ke Anggota

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Salah satu kerabat korban, Rince Missa minta pihak kepolisian memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.

Selain itu Ia berharap Pemda TTS melalui Dinas PMD segera mengambil tindakan terhadap oknum kades karna perbuatannya itu terlarang dan melanggar aturan.

” Kita sebagai keluarga berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku, kita juga minta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD memberikan pembinaan terhadap kepada desa. “ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved