Polisi Di Riau Bersama Temannya Tewas Ditusuk Security Perumahan Berawal Dari Knalpot Motor Racing, Simak Aturan Hukumnya Larangan Knalpot Racing!

NKRIPOST PEKANBARU – Seorang petugas keamanan atau sekuriti sebuah perumahan di Rokan Hilir, Riau, Marselinus Kuku (39), menjadi tersangka penikaman terhadap tiga orang yang mengakibatkan dua tewas, termasuk seorang polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan peristiwa tersebut kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Minggu (30/3/2025).
Akibat penikaman itu, Bripka Lestari yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sinaboi, tewas setelah ditusuk menggunakan sangkur.
Selain Lestari, satu rekannya juga tewas. Satu korban lainnya yang bernama Dedi Botot, mengalami luka tusuk di punggung.
“Tersangka melakukan penusukan terhadap tiga orang korban, dua korban meninggal dunia dan satu terluka. Satu korban meninggal dunia adalah anggota polisi,” kata Asep.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi di Jalan Utama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian perkara berada di pos jaga perumahan di Jalan Utama, Bangko.
Kronologi Penikaman di Riau
Awalnya, kata Asep, saat tersangka Marselinus sedang berjaga di pos, ada sejumlah sepeda motor yang melintas.
Saat itu, Bripka Lestari juga melintas menggunakan sepeda motor knalpot racing dengan kecepatan agak tinggi.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, saat itu ia mengejar korban untuk menegur karena tidak boleh berkendara kencang di area perumahan.
“Kata dia, di perumahan tidak boleh kencang karena banyak anak-anak. Kemudian, terjadi cekcok dan pemukulan, namun dilerai oleh warga,” kata Asep.
Tersangka kemudian kembali ke pos sekuriti. Namun tak lama berselang, Bripka Lestari datang bersama dua temannya, dan terjadilah keributan.
Pelaku kemudian mengambil pisau sangkur di dalam jok sepeda motornya, lalu mengejar dan menusuk ketiga korban.
Kedua korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu lainnya yang mengalami luka tusuk di punggung dan dibawa ke rumah sakit.
Bripka Lestari mengalami luka tusuk di dada kanan dan Rinto menderita luka tusuk di ulu hati.
Tak lama setelah kejadian, Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, salah satunya pisau sangkur.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pengakuan pelaku,” tambah Asep.

BACA JUGA:
Polisi Dan Rekannya Tewas Ditusuk Security Perumahan Marselinus Kuku, Berawal Knalpot Motor Bising
359 Knalpot Brong Hasil Sitaan Polres Kendal Dimusnahkan
Warga Sumbar Wajib Tahu: Kapolda Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Bising/Brong
Aturan Hukum Knalpot Racing
Knalpot racing dilarang karena melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Pengendara yang menggunakan knalpot racing dapat dikenakan denda tilang dan penyitaan motor.
Dasar hukum larangan knalpot racing
- Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
Sanksi pelanggaran knalpot racing
- Denda tilang
- Penyitaan motor
- Pidana penjara dan denda, tergantung peraturan daerah setempat
Ciri knalpot racing yang diperbolehkan
Sesuai batas kebisingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Menggunakan perangkat dB killer untuk meredam suara bising
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer seperti DB Killer, tetap tidak aman dari tilang. Kali ini pedomannya adalah UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.
Utamakan kenyamanan bersama di jalanan, sebaiknya patuhi aturan. Kalau ingin mendongkrak performa motor, kamu bisa melakukannya dengan cara lain yang gak melanggar aturan, misalnya dengan mengganti motormu dengan motor yang ber-cc lebih besar. Ingat ya, utamakan keamanan dan keyamanan bersama saat di jalanan.***