NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tim Kuasa Hukum Korban Tri Muliana Datangi Polres Tegal Kota, Kawal Kasus Dugaan ITE Akun Instagram Wahyu_fisio

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 26 Februari, 2025 by NKRIPOST

Tim Kuasa Hukum Korban Tri Muliana Datangi Polres Tegal Kota Kawal Kasus Dugaan ITE Akun Instagram Wahyu_fisio

NKRIPOST TEGAL – Setelah menerima Kuasa, Erwin Kotalima dan Ryan Irawan selaku Tim Kuasa Hukum Korban Tri Muliana dari Kantor Hukum Kotalima and Partners yang beralamat di Jakarta Selatan, mendatangi Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (25/2) .

Kedatangan tim kuasa hukum Tri Muliana ini untuk menanyakan perkembangan perkara terkait hasil Laporan Polisi yang telah dilaporkan pada tanggal 20 februari 2025 terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik yang diduga di lakukan oleh akun IG/instagram dengan nama akun Wahyu_fisio, terhadap korban, yang sempat viral dan mendapat ribuan komentar dari warganet sehinga membuat korban tergangu secara psikis.

” Sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1. Milyar rupiah. ” Erwin Kotalima didampingi Ryan Irawan bersama korban, Selasa (25/2).

Menurut Erwin Kotalima dan Ryan Irawan selaku Kuasa hukum dari korban, menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan upaya hukum mengawal proses laporan polisi sehingga klienya mendapatkan keadilan.

“Akan terus kita kawal agar si pelaku mendapatkan efek jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku dari apa yang di lakukannya. ” Ungkapnya.

BACA JUGA:

Korps Pasgibra Nusantara Dukung Raden Margono Djojohadikusumo Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional

Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi

Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu Lama Tak Terdengar, Ini Kata Kapolda NTT

Lebih lanjut diuraikan kronologi kejadian yang membuat nama baik Tri Muliana tercemar akibat video yang di posting ke media sosial.

“Karena atas perbuatannya dengan cara memvidiokan klien kami tanpa ijin dan komfirmasi kebenaranya kemudian seenaknya merekam dan menguplod lalu membuat text/judul ( Paling nggak suka lihat orang kaya makan, sementara baby sisternya suruh nungguin sambil berdiri, klo nggak dikasih makan, minimal suruh cari tempat duduk sambil nunggu bisakan? ) kemudian menguplodnya di IG/instagram dan mendapat ribuan komentar & like bahkan komentar-komentar yang meghujat, perbuatan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kam dan majikanya padahal tidak seperti apa yang di tuduhkan, hanya demi keuntungan dan kepentingan pribadi saja melakukan semua itu. ” Tandasnya.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved