NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapolres Rohul Bersama Kasat Hadiri Mediasi Masyarakat Kabun dengan Pimpiñan PT Padasa di Kantor Camat Kabun

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 14 Januari, 2025 by NKRIPOST

Warga Kabun yang tergabung dalam kelompok Tani saat mendengarkan hasil mediasi di kantor Camat Kabun

NKRIPOST ROHUL – Kisruh antara masyarakat Kabun dengan PT Padasa Enam Utama tentang tuntutan masyarakat Kabun selaku warga tempatan meminta 20 persen dari luas Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Padasa sesuai bunyi Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar. Luas kebun yang dibangun minimal 20% dari total luas kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Selasa 14/1/2025 digelar mediasi di gedung kantor Camat Kabun, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul), provinsi Riau, ratusan Aksi masaa kelompok Tani terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak menunggu di halaman kantor Camat Kabun dalam pengawalan ketat dan santun oleh Kepolisian Resort Rohul, bersama Polsek Kabun.

Hadir, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH,Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, Kasat Intelkam, AKP  Bunyamin SH, Kabag OPS Kompol Amru Hutauruk, Kapolsek Kabun yang baru Iptu Lupino, Kabag Regident Agus Swandi SH, Kanit I Reskrim Polres Rohul beserta puluhan personil Polres dan personil Polsek Kabun.

Juga hadir dari Forkopimda Rohul Asisten satu H. Fhanatalia Putra S.Sos, Camat Kabun Anang Perdhana Putra S.STP,  Sekre Disnakbun H.Samsul Kamar S.Hut M.Si dan dari Ketua Kelompok Tani masyarakat Kabun, Pimpiñan PT Padasa, hadir juga Wakil ketua DPRD Rohul Muhammad Aidi SH, Anggota Komisi II Guntur Simarmata beserta pejabat lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH saat wawancara menjelaskan, hasil mediasi hari ini belum mencapai kata sepakat, namun tuntutan Masyarakat terkait 20 persen dari luas HGU telah disampaikan langsung kepada Pimpinan PT Padasa, yakni kurang lebih sekitar 850 hektar, sehingga kita menunggu jawaban pihak perusahaan tiga hari kedepan.

Lanjut Kapolres, bila tidak ada jawaban perusahaan maka masalah ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi II selaku yang membidanginya, dan kami dari Kepolisian senantiasa siap memberikan pengamanan yang prima, baik kepada pihak perusahaan maupun bagi masyarakat, tegasnya.

BACA JUGA:

Ninik Mamak Desa Lubuk Bilang Surati Polres Rohul, Minta Sikat Habis Oknum Pengedar Narkoba Di Wilayahnya! 

Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya! 

Kejari Rohul MOU Dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai

Wakil ketua DPRD Rohul Muhammad Aidi SH saat diminta konfirmasi juga membenarkan, dimana bila tiga hari kedepan hasil mediasi kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, maka DPRD Rohul akan segera memanggil para pihak dalam RDP, dan berharap bisa diselesaikan menjelang habis masa HGU PT Padasa, sebutnya.

Koordinator Aksi massa warga Kabun Amran, saat dimintai tanggapannya, secara tegas meminta kepada pihak perusahaan PT Padasa menyerahkan 20 persen atau sekira 850 hektar lahan kebun Inti kepada warga Kabun selaku masyarakat Tempatan, bila hal tersebut tidak direalisasikan maka aksi warga akan terus berlanjut hingga tuntutan masyarakat terealisasi, pungkasnya. ( Das)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved