Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu Lama Tak Terdengar, Esty: Seperti Didiamkan Polda NTT
Diterbitkan Jumat, 8 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST NTT – Masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menantikan kelanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu senilai Rp 1,5 miliar yang sempat beredar kabar telah diterbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabar telah di terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda NTT tersebut pun langsung dibantah Kepala Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ariasandy.
“SP3 itu Hoax,” ujarnya dikutip Kilas Timor, Jumat 26 April 2024..
Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama istri Bupati Belu, Freny Sumantri Taolin ini masih terus berlangsung dan tidak ada penghentian kasus tersebut.
“Penyelidikan masih terus berlangsung,” tandasnya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) NTT resmi ambil alih menyelidiki dugaan kasus korupsi Dana Hibah Dekranasda Belu tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar.
Pengambilalihan penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, Rabu (17/4/2024).
“Iya betul. Ya, lidik itu dalam rangka meneliti informasi atau laporan, apakah betul telah terjadi dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kombes Pol. Ariasandy
BACA JUGA :
Dikatakan Ariasandy, alasan Polda NTT mengambilalih kasus tersebut karena kasus tersebut perlu dibackup oleh Polda karena butuh penanganan khusus.
“Hal yang biasa apabila kesatuan atas membackup pekerjaan satwil, terutama pekerjaan yang butuh penanganan khusus dan menjadi atensi seperti kasus extraordinari crime, termasuk kasus2 korupsi,” ungkapnya menjawab media ini soal alasan Polda NTT mengambil alih kasus dimaksud.
Yang jelas tambahnya, kasus itu menjadi atensi penyidik. “Yang jelas menjadi atensi Polri untuk ditindaklanjuti,” timpalnya.
Kabid Humas Polda NTT mengatakan bahwa pihaknya segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan apabila ada temuan.
Namun hingga kini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur masih melakukan Lidik terhadap kasus tersebut.
Kapolda NTT melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Aria Sandy menyampaikan, kasus Dekranasda Belu masih dalam rangka penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda NTT.
“Apabila ada perkembangan akan kita rilis,” ujar dia dikutip kataNTT.
Saat ditanyai terkait berapa banyak saksi yang telah diperiksa, Sandy menuturkan, sementara ada 3 (tiga) orang pemeriksaan tambahan.
“Sementara ada 3 orang pemeriksaan tambahan,” ucap dia.
Lebih lanjut dikonfirmasi terkait informasi yang berkembang kasusnya didiamkan Polda NTT, Sandy membantah informasi tersebut tidak benar dan kasusnya masih dalam Lidik.
“Dalam lidik bukan didiamkan,” tegas dia singkat.
BACA JUGA:
Mencermati perkembangan kasus yang dinilai terkesan lamban inipun kemudian mendapatkan sorotan dari aktivis perempuan Kabupaten Belu yang mempertanyakan perkembangan kasus Dekranasda Kabupaten Belu yang diduga didiamkan oleh pihak tertentu.
Pasalnya, kasus yang menyeret nama istri Bupati Kabupaten Belu itu hingga saat ini belum terdengar perkembangannya secara pasti.
“Kasus Dekranasda Belu itu sudah tak terdengar lagi. Sejauh ini belum ada informasi dari Polda terkait keberlanjutan atau perkembangan kasus yang merugikan uang negara sebesar 1,5 miliar ini,” Ujar Esty, Aktivis Srikandi asal Kabupaten Belu dikutip dari Kabar Malaka.
Aktivis Srikandi Belu ini pun meminta Polda NTT untuk segera merilis perkembangan kasus tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan masyarakat tentang bagaimana dengan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dekranasda Belu yang menyeret nama istri Bupati belu tersebut.
“Untuk itu, kami minta Polda NTT segera memberikan informasi terkait perkembangan kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu yang menelan uang negara sebesar 1,5 miliar. Kasus itu harus diketahui masyarakat publik karena itu uang negara,” pintanya.
Dikatakannya, kasus Dekransada yang kehilangan jejak itu perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat tahu. Sehingga sudah ada titik tamunya maka perlu diketahui siapa aktor utama dibalik kasus Dekranasda Belu itu.
“Kasus ini seperti didiamkan Polda NTT, Kita minta supaya segera diinformasihkan ke publik jika sudah ada perkembangannya. Sehingga bisa mengungkapkan aktor utama dibalik kasus itu,” Tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana Dekranasda Belu tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1,5 miliar sebelumnya telah ditangani Tipidkor Polres Belu. Sejumlah saksi telah diundang klarifikasi termasuk istri Bupati Belu, Frenly Taolin selaku Ketua TP PKK Belu.
BACA JUGA:
Adv. Atyboy: Komitmen Bupati Belu Berantas Korupsi Dipertanyakan, Imbas Adukan Kapolres Ke Kapolri
Diberitakan sebelumnya, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp. PD-KGEH, FINASIM menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya, Taolin Agustinus mengadukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas Simanjuntak yang menjabat Kepala Polres Belu, Jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat bertanda tangan 20 Maret 2024 itu dilansir dari Kompas.id, berisi laporan dugaan pelanggaran hukum oleh Kepala Polres Belu, mitranya dalam anggota forum pimpinan daerah (Forkopimda) di perbatasan NTT dan Timor Leste tersebut.
Laporan itu terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Lantas, Apa saja isi laporannya?
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus menjabarkan lima poin dalam surat yang ditulis bersifat ”sangat segera” itu. Ia menyebut AKBP Richo melakukan sejumlah pelanggaran, seperti bekerja di luar tugas pokok dan fungsi sebagai kepala polres tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA:
Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades Maneikun, Inspektorat Belu Diduga Berat Sebelah!!
Kepada Inspektorat Belu, Masyarakat Pertanyakan Hal Ini !!!
Dinilai Otoriter, Kades Leowalu Jadikan Hasil Konfirmasi Wartawan Sebagai Dasar SP III
Pelanggaran yang dimaksud, antara lain, merusak hutan lindung, menebang pohon, membangun jalan, dan melakukan penambangan galian C. Itu dilakukan di lokasi hutan lindung Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat. Seluruh temuan dilengkapi foto-foto dokumentasi Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Belu.
Richo juga dinilai tidak merespons dengan baik laporan masyarakat terkait penghinaan terhadap tokoh agama Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku. Dikatakan, ada kesan pengabaian yang berpotensi memancing ketidakpuasan umat Katolik di daerah itu.
Poin ketiga, Richo dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu. Ketua Dekranasda itu tak lain adalah istri Taolin. Dekranasda menggunakan anggaran daerah.
Taolin mengungkapkan, Richo meminta peningkatan anggaran jasa pengamanan yang tidak wajar terhadap beberapa instansi perbankan, seperti Bank NTT. Pihak bank tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga personel yang bertugas ditarik.
Pada poin terakhir, Taolin mengatakan, kepala polres tidak mengikuti sejumlah kegiatan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Belu. Beberapa kunjungan pejabat dari kementerian dan lembaga ataupun pejabat TNI tidak dihadiri kapolres dan tidak diwakilkan.
Terkait poin-poin di atas, bupati meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Polres Belu. Saat dihubungi lewat pesan Whatsapp, Taolin hanya menjawab singkat. Ia menyebut dirinya masih berada di luar NTT. Perihal surat yang ditandatanganinya itu, ia menjawab, ”Kita tunggu saja proses di kepolisian.” Ujar Taolin disitat kompas.id, Jumat (12/4/2024).***