NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Seorang Pelajar Ditemukan Tewas di Tempat Sampah, Polres Purwakarta Beberkan Kronologinya!

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 4 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Polres Purwakarta jumpa pers ungkap kematian pelajar tewas dibak sampah di duga aksi tawuran.(Dok.humas.polres.pwk)

NKRIPOST PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil mengungkap penemuan jenazah seorang pelajar DS (16) yang ditemukan di tempat sampah di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) pada 1 Oktober 2024.

Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut, dengan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan bahwa dua tersangka yang ditetapkan, yakni ASS alias M (17) dan MRN alias D (19), membawa senjata tajam jenis celurit saat kejadian.
“Kedua tersangka ini terlibat dalam duel yang sebelumnya mereka atur melalui media sosial Instagram,” ujar Lilik dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan, insiden ini bermula dari kesepakatan duel 3 lawan 3 antara kelompok motor yang berbeda, yaitu kelompok motor Wisata Malam dari pihak tersangka dan kelompok Warcil dari pihak korban.

Setelah bertemu di lokasi yang telah disepakati, di Sukarata, Kabupaten Purwakarta, kedua kelompok membawa senjata tajam dan terjadi pengejaran di Jalan Ibrahim Singadilaga.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Warga Bungo Heboh! Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai, Diduga Tenggelam Usai Mencuri TBS Kelapa Sawit

Tragis!! Seorang Ibu Di Labura Gorok Balitanya Berusia 18 Bulan Hingga Tewas

3 Balita Tewas Karena Kebakaran Di Cipinang, Terungkap Alasan Kamar Dikunci Ibu Korban!! 

Lilik melanjutkan, adapun setelah bertemu antara kedua belah pihak yang masing masing membawa senjata tajam dari pihak korban langsung putar arah menuju Jalan Ibrahim Singadilaga sehingga oleh pihak tersangka dan ABH langsung mengejar sambil mengacungkan sebilah cerulit dan dari pihak korbanpun ketika dikejar mengacungkan sebilah cerulit.

“Namun pada saat mengejar antara tersangka dan ABH dengan korban tidak ada kontak pisik dan posisi korban pada saat dikejar setengah berdiri dengan kaki kiri menginjak step sedangkan kaki kanannya menginjak jok sambil menoleh ke belakang sehinga korban diduga tidak ada keseimbangan dan terjatuh,” ujar Lilik.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga celurit, sebuah helm hitam, dua ponsel, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***(Fuljo Saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved