NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Anak Pensiunan Ketua PN Tegal Berharap Keadilan Masih Berpihak Kepada Dirinya Dan Meminta Kembalikan Sertifikat Kepada Pihak Koperasi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 1 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Triandy Noerchandra, ST di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Selasa (01/10/2024) // Foto: Lau Kaza

NKRIPOST, KOTA MALANG – Terjadi kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh pihak Koperasi Jaya Mandiri Unit KSU dan pihak ketiga berinisial DW yang diduga melakukan kerjasama disebut sebagai Penggugat telah melakukan pembalikan nama Akta Notaris kepemilikan sepihak tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat atas nama Triandy Noerchandra selaku Tergugat.

Hal tersebut disampaikan Triandy Noerchandra, ST selaku Tergugat yang merupakan pemilik tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM No. 5593 SU No.03409/Jatimulyo 2006 luas 270 meter persegi.

Perlu diketahui tanah dan bangunan tersebut adalah jaminan atas pinjaman uang sebesar 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) pada Koperasi Jaya Mandiri Unit KSU beralamat Jl. terusan Bondowoso No.42 namun karena Tergugat mengalami kesulitan untuk membayar dan kondisi terdesak untuk membayar cicilan saat jatuh tempo, di Koperasi sebelumnya, Tergugat diminta untuk menandatangani perjanjian jual beli tanah yang notabene Tergugat tidak tahu Saudara Penggugat Daniel Waluyo pihak apa di Koperasi Jaya Mandiri patut untuk dipertanyakan.

Sebab pada saat penandatanganan Akta PPJB, No.1535 Surat Kuasa Menjual Tergugat tidak diberikan salinan Akta Kuasa Menjual dan Akta pengosongan No.01 tanggal 01 Oktober 2019 yang seharusnya dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli di hadapan Notaris untuk melakukan penandatanganan akan tetapi dalam hal ini Penggugat yang disebut sebagai pembeli tidak hadir pada saat penandatanganan.

Saat diwawancarai oleh Tim media Nkripost.co di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Tergugat Triandy Noerchandra, ST mengatakan bahwa, dirinya tidak pernah menerima aliran dana sama sekali dari Saudara Penggugat Daniel Waluyo berupa uang cash ataupun secara transfer.

“Tidak pernah sama sekali baik berupa cash ataupun secara transfer saya tidak pernah menerima. Memang saya menjaminkan sertifikat tersebut kepada Koperasi Jaya Mandiri perjanjiannya per enam bulan diperpanjang dari 2019 hingga sekarang 2024,” ujar Tergugat Pak Tri sapaan akrabnya, Selasa (01/10).

Saat ditanya pembayaran bunga Pak Tri sempat membayar beberapa juta akan tetapi karena kendala Covid-19 waktu itu pembayaran bunga kepada pihak Koperasi Jaya Mandiri ikut macet.

Tim media berusaha untuk memperjelas lebih jauh terkait balik nama sertifikat dari pihak Koperasi ke pihak Penggugat yang merupakan pembeli.

“Sertifikat yang dibalik nama saya baru tahu tahun ini setelah Penggugat melalui Pengacaranya menyampaikan somasi saya baru tahu kalau itu sudah dibalik nama,” kagetnya.

BACA JUGA:

Kematian Sri Agus Iswanto Di Malang Menjadi Misteri, Saksi Kunci Kaka Korban Buka Suara

Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi

Adv. Lydia Retnani Kritisi Oknum Petugas Diduga Halangi Pihak Korban Saat Sidang Kasus Pembunuhan Di PN Kepanjen

Pak Tri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dan tidak pernah kenal dengan Penggugat, jadi dia merasa aneh terjadi jual beli. “Saya akan keluarkan berkas-berkas, bukti rekening sudah saya cetak hasilnya tidak ada aliran dana dari Penggugat. Aliran dana yang saya terima dari Koperasi Jaya Mandiri bukan dari Daniel selalu penggugat,” tegas Pak Tri.

Dirinya meminta pihak PN Malang Kelas 1A lebih bijak dan profesional dalam mengambil keputusan serta meminta untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat sebab apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan esensi hukum yang ada.

Tergugat dalan hal ini adalah anak seorang pensiunan Ketua Pengadilan Negeri 1A Kota Tegal yang bernama Imam Soedjanmo, S.H (alm.) dengan tegas menyatakan harapannya bahwa keadilan masih dijunjung tinggi oleh Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Malang.

“Harapan saya kepada PN Malang Kelas 1A membatalkan atau tidak mengabulkan permohonan Penggugat dan surat sertifikat itu harus dikembalikan atas nama saya dan segera serahkan kepada Koperasi Jaya Mandiri.

Saya harapkan PN Malang Kelas 1A bekerja secara profesional dan objektif tidak terpengaruh dari pihak manapun sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tutupnya dengan penuh harap.

Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Malang dan juga konfirmasi kepada penggugat Koperasi Jaya Mandiri Unit KSU dan DW. ***(Tim Redaksi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved