Kematian Sri Agus Iswanto Di Malang Menjadi Misteri, Saksi Kunci Kaka Korban Buka Suara
Diterbitkan Selasa, 10 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, MALANG – Kematian Almarhum Sri Agus Iswanto (60) menjadi misteri oleh dalil dari pihak terkait, saksi kunci Kaka Korban sebut saja ES buka suara. Sebab pertanyaan atau dugaan yang selalu bermunculan di Media sosial selalu saja giring opini atau narasi untuk jatuhkan pihak korban.
Sidang ke empat kali ini Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen hadirkan saksi utama dan lainnya untuk mendengar langsung kesaksian kronologi kejadian yang dilakukan para pelaku kepada korban.
Masa dari kedua pihak penuhi ruang sidang untuk mendengar langsung penjelasan saksi utama Ibu Ester Kakak korban. Mulai dari barang bukti dikeluarkan untuk memastikan kejelasan kepada saksi. Prosesi sidang di ruang Garuda PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (09/09/2024).
Saat diwawancarai oleh Tim media Nkripost.co usai sidang saksi kunci Ibu Ester berharap di saat Rekonstruksi Ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan memberikan penguatan kejelasan dan pembuktian tambahan kepada Hakim dan Jaksa
“Hasil sidang tadi itu memeriksa seberapa jauh saya ceritakan kronologisnya itu dengan benar apakah saya betul-betul mengenali kedua terdakwa itu.
Saat ditanya apa yang dijelaskan saat sidang apakah benar terjadi, Ia meyakini apa yang dirasakan saat itu betul terjadi dan menegangkan. “Saya yakin benar-benar terjadi dan saya siap bersedia disaat tanggal 20 Rekontruksi Ulang di TKP siap jelaskan ketika ditanya Hakim dan Jaksa dengan jaminan keamanan untuk menjelaskan kronologi lebih detail” tegasnya kepada awak media, Senin sore (09/09).
“Kepada Hakim dan Jaksa saya berharap supaya masalah ini segera diselesaikan tidak berlarut-larut supaya kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap dan keadilan bisa di tegakkan,” tambanya.
BACA JUGA:
Pertuni Malang Minta Hakim PN Kepanjen Adil Tangani Kasus Pembunuhan Kaum Disabilitas di Pakis
Kesempatan sama disampaikan Novi selaku keluarga korban Almarhum Sri Agus Iswanto berterimakasih dan apresiasi kepada Hakim dan Jaksa yang telah memutuskan kasus ini untuk di Rekonstruksi Ulang di TKP. Dirinya berharap melalui keputusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua akan memberikan kejelasan yang profesional kepada publik.
“Ibu Ester sudah dipanggil menjadi saksi dan semua kesaksiannya sudah disampaikan dengan benar-benar kepada Hakim maupun Jaksa. Dari kesaksian Ibu Ester Ini bisa memberikan titik terang kepada Hakim untuk terus menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” ujarnya.
Lanjut Novi, apalagi dari pihak Hakim juga akan memeriksa TKP nantinya di tanggal 20 September itu merupakan hal yang baik. Supaya Hakim bisa melihat situasi dengan lebih jelas berdasarkan keterangan dari kesaksian pada hari ini.
Dirinya berharap kesaksian ini benar-benar membuka Hakim agar Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya untuk kematian Pak Lek Almarhum Bapak Sri Agus Siswanto.
Kusa Hukum Lydia Retnani, S.H apresiasi
pada sidang hari ini masalah keamanan dan masalah kondisi sudah cukup baik. “Kami juga puas dengan pernyataan dari Ibu Ester yang dimana pernyataan yang disampaikan merupakan pernyataan dibawah sumpah. Jadi apa yang dikatakan saksi saya benar adanya. Terkait dengan data dari BAP” lupa” saya rasa itu adalah ingatan, beliau sudah berusia tujuh puluh tahun kurang lebihnya,” ujarnya.
“Terlepas dari itu kalau seandainya memang ada hal-hal di luar yang kita ketahui bisa saya pastikan dan saya jamin bahwa hal tersebut bukan rekayasa dari klien saya. Sudah seperti yang di bicarakan di luaran sana bahwa di tolong mentung atau apapun itu. karena sejak pertama kali saya wawancara dengan Ibu Ester hingga pada saat hari ini pernyataannya bisa dikatakan sembilan puluh tujuh persen benar, sesuai, sinkron,” tegas Lydia.
Lanjut Lydia, Kalau memang pihak lawan masih belom puas atau merasa ada perbedaan jawaban dari saksi. “Saya meminta pihak terdakwa kroscek dengan pihak yang menangkap seperti itu. Jadi seperti yang saya pernah bicara sebelumnya jika masih merasa mengklaim salah tangkap, sasaran terdakwa dan pihak keluarga terdakwa salah arah, harusnya tidak ke saksi saya, ttapi pihak lain yang memang melakukan pemeriksaan, silakan kejar kesana. Sesuai dengan yang saya dapat dari wawancara saya pertama kali dengan saksi saya yang disampaikan persidangan hari ini sesuai,” lanjutnya.
“Dan untuk tanggal 20 September 2024 saat Rekonstruksi Ulang di TKP sebenarnya lebih ke pemeriksaan lanjutan dari saksi dimana Hakim mau meninjau lokasi karena selama ini Hakim belom melihat bentuk fisik bangunan. Sehingga saya selaku Kuasa Kukum apresiasi kehadiran Hakim untuk meninjau langsung ke TKP. Supaya Hakim bisa memiliki gambaran yang selama ini dijelaskan oleh saksi.
Harapan saya tanggal 20 saya memohon untuk pengamanan supaya tidak adanya gesekan demi keamanan saksi dan keluarga korban karena dilaksanakan di kampungnya Ibu Ester dan pihak pelaku sendiri, maka kita butuh safety yang ketat demi kenyamanan pihak korban,” Tutupnya. (Tim)