Astaga!! 2 Pelajar di Demak Asyik Bersetubuh Saat Pengajian Ditonton 9 Teman
Diterbitkan Jumat, 27 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST DEMAK – Video mesum dua pelajar SMA dan SMP asyik bersetubuh dalam ruang kelas sekolah dasar (SD) di Kabupaten Demak viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi Minggu (22/9/2024) dan ditonton 9 temannya.
Adegan tidak senonoh dan tidak pantas itu dilakukan RH siswa SMA dan ML (14) siswi SMP. Perbuatan kedua pelajar itu divideokan oleh temannya. Sedikitnya ada empat cuplikan video dari aksi tidak senonoh itu.
Dalam video tersebut, tampak 9 temannya sempat menonton adegan kedua pelajar ini. Sesekali RH meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.
Pelajar lain tampak melihat adegan persetubuhan kedua pelajar itu seperti hal yang wajar, bahkan seorang pelajar lain sempat mengambil alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif kedua pelaku.
BACA JUGA:
Viral Video Syur Guru Dan Siswi Di Gorontalo, Ternyata Direkam Sosok Ini Dan Begini Tujuannya!
Viral!! Video Panas Diduga Oknum Anggota DPRD Di Nias Selatan, Asyik Rekam Saat Hubungan Badan
Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, setelah video kedua pelajar itu viral di jajaring sosial WhatsApp, orang tua ML langsung melapor ke polisi.
“Peristiwa itu terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML sempat diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa/hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Dia mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku. “Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan Polisi akhirnya menetapkan RH, pelajar SMA pemeran video syur dengan siswi SMP di Kabupaten Demak yang viral di media sosial ditetapkan tersangka pencabulan anak.
RH kini ditahan di Mapolres Demak untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” katanya, Kamis (26/9/2024).***(inews)