NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Zenal Abidin Akan Diumumkan Menjadi Pimpinan DPRD Kota Bogor

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 13 September, 2024 by NKRIPOST

Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi Gerindra, Zenal Abidin, resmi mendapatkan surat keputusan (SK) terkait penunjukan dirinya menjadi pimpinan DPRD Kota Bogor dan penetapan ketua Fraksi Gerindra yang diberikan kepada Pepen Firdaus, Jumat (13/9/2024).

NKRIPOST BOGOR – HUMPROPUB – Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi Gerindra, Zenal Abidin, resmi mendapatkan surat keputusan (SK) terkait penunjukan dirinya menjadi pimpinan DPRD Kota Bogor dan penetapan ketua Fraksi Gerindra yang diberikan kepada Pepen Firdaus, Jumat (13/9/2024).

Nantinya Zenal Abidin akan mengisi kursi Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor mendampingi Adityawarman Adil yang menduduki kursi Ketua DPRD Kota Bogor dan M. Rusli Prihatevy selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor.

“Alhamdulillah hari ini SK Pimpinan dari DPP Partai Gerindra sudah diserahkan. Nantinya akan langsung disampaikan SK ini ke sekretariat DPRD Kota Bogor agar bisa langsung diumumkan untuk diparipurnakan kembali”, ujar Zenal.

BACA JUGA:

DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Raperda, Bahas Perlindungan Lingkungan Hidup, Sarana Utilitas Perumahan, Hingga OPD

Viral Surat Sekda Belu Soal Organisasi Tani Merdeka, Postbakum KOPINUS Prihatin: Pemda Belu Terindikasi Kangkangi UUD 1945 Dan UU HAM

Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2024 – 2029, Berikut Daftar Namanya!

Dengan sudah mendapatkan SK pimpinan, Zenal menyampaikan bahwa dirinya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengawal suara masyarakat sekaligus membereskan persoalan yang masih ada.

“Insyaallah dengan amanat yang diberikan oleh DPP, kami fraksi Gerindra akan memastikan Bogor beres dari segala persoalan, dengan menggunakan tugas dan fungsi yang ada di DPRD Kota Bogor”, tutupnya.

Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Bogor, sebelum dilantik menjadi pimpinan DPRD Kota Bogor, SK tersebut harus dibacakan terlebih dahulu dalam rapat paripurna internal. Setelahnya surat akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

(M. Fazar Sutiono)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved