KPU Aru, Resmi Tutup Pendaftaran Bapaslon Rel Independen
Diterbitkan Senin, 13 Mei, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – KPU Kepulauan Aru, sesuai pengumuman nomor : 7/PL.02.2-Pu/8107/2024, resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon rel perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru Halaty Mangar menyampaikan bahwa berdasarkan pembukaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan hanya ada satu pendaftar yang lakukan pengambilan formulir namun tidak melakukan pengembalian.
“Ada pendaftar a/n Philipus Kalayukin, sudah mengambil formulir pendaftaran namun belum melakukan pengembalian,” Ungkap Halaty Mangar didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Thalib Gamarbobir, bertempat di kantor KPU Kepulauan Aru, Minggu (12/05/2024).
Dikatakan, Sesuai keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru nomor 11 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan Jumlah dukungan sebanyak 7.197 (Tujuh ribu seratus sembilan puluh tujuh) dan sebaran minimal sebanyak 6 (enam) kecamatan.
BACA JUGA :
Profil Basilio Dias Araujo, Pejuang Integrasi Timor Timur Maju Calon Wakiĺ Bupati Belu NTT
Dharma Pongrekun Antarkan Syarat Dukungan ke KPU DKI Jakarta, Maju Cagub Independen
Wajib Tahu! Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan, Ini Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan ke KPU
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Thalib Gamarbobir mengatakan sejak awal pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon jalur perseorangan Cabup dan Cawabup pada tanggal 08-12 mei hanya ada satu pendaftar.
“Sejak di buka pendaftaran bakal pasangan calon jalur perseorangan ada pendaftar a/n Philipus Kalayukin tidak mengembalikan
formulir hingga penutupan,” Jelas Gamarbobir.***
