NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Florencio Mario Vieira: Partai Gerindra NTT Tentukan Bakal Calon Kepala Daerah Berdasarkan Hasil Survei

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 26 April, 2024 by NKRIPOST

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Bappilu Partai Gerindra NTT Florencio Mario Vieira.

NKRIPOT KUPANG – Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Florencio Mario Vieira mengatakan Partai Gerindra NTT akan menentukan Bakal Calon Kepala Daerah berdasarkan Elektabilitas calon yang dinilai dari hasil Survei yang dibiayai olh bakal calon yang daftar di Gerindra – bukan sekedar faktor emosional semata (kekerabatan, keluarga, latar belakang profesi yang sama, dan lain sebagainya) namun juga kesiapan LOGISTIK untuk memenangkan pertarungan.

“Jika kesiapan logistik untuk survey saja tidak mau, bagaimana dengan strategi pemenangan yang pasti membutuhkan biaya?. Data Scientific is expensive but without data is much more expensive. Data berbasis Iptek itu mahal namun tanpa data maka akan lebih mahal lagi. Kita tahu bahwa cost politik pilkada itu cukup mahal. Yang berniat maju menjadi pemimpin itu harus melalui pemgorbanan jika goalnya demi kepentingan rakyat, costnya cukup tinggi.” Ujar Ketua Bappilu Partai Gerindra NTT Florencio Mario Vieira mencermati Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sebagai Bappilu, Mario mengatakan pihaknya mulai bergerak cepat menyambut momentum penting ini dengan persiapan yang serius dan matang.

“Setelah memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan memenangkan kursi legislatif di berbagai daerah mulai menambah motivasi Partai Gerindra untuk memenangkan PILKADA di semua daerah (Provinsi, Kabupaten/kota).” Kata Mario saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Rabu (24/4).

Pria kelahiran Timor – Timur (Red: Sekarang = Timor Leste) ini menjelaskan dalam menentukan kandidat mana yang akan diusung Partai Gerindra, pihaknya terlebih dulu akan melakukan survei yang melibatkan lembaga Survei yang kredibel.

Survei ini kata Mario, dilakukan untuk mengukur kekuatan bakal calon yang akan digelar pada bulan Mei dan Juli mendatang.

“Semua Bakal Calon Kepala Daerah yang mendaftarkan diri ke Partai Gerindra akan di lakukan Survei terlebih dahulu untuk menentukan siapa bakal calon yang di usulkan ke DPP Partai Gerindra.” Tutur Mario

“Survei merupakan salah satu parameter penilaian. Kita lihat dari hasil survei, elektabilitasnya bagaimana, secara kapasitas visi misi, gagasan besarnya seperti apa, ide-idenya atau program apa yang mereka ingin jalankan ke depannya, itu juga jadi dasar pertimbangan,” Tambahnya.

Lebih lanjut Mario juga menyampaikan dalam Kontestasi Pilkada, setiap Calon juga diharapkan memiliki logistik yang cukup untuk melakukan kampanye.

” Kita realistits, Setiap calon juga diharapkan memiliki kekuatan modal sosial dan kemampuan financial untuk survey, logistik, dana pemenangan sebagai pemetaan. ” Ucap Mario.

Sungguhpun demikian, pria yang sejak muda telah menjadi bagian dari perjuangan Prabowo Subianto ini memastikan Partai Gerindra akan memprioritaskan Kader Internal Partai untuk di usung pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira.

BACA JUGA :

Gerindra NTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Simak Syarat dan Tanggalnya!

Korps Nusantara: Prabowo Gibran Langkah Pasti Menuju Indonesia Emas 2045

Basilio Dias Araujo Silaturahmi Dengan Fadly Zon

Diberitakan sebelumnya, Untuk merealisasikan misi partai Gerindra di Provinsi NTT, Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi bersama Sekjen DPP Partai Gerindra dan Ketua Bappilu Pusat, akan segera membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dengan melibatkan DPD dan DPC Partai Gerindra di setiap tingkatan.

” Partai Gerindra adalah Partai Kader, sehingga pada Pendaftaran ini kita akan membuka dalam dua gelombang yaitu gelombang pertama Untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari Kader internal Partai Gerindra dimulai 15 April sampai 30 April 2024.” Ujar Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira, Kamis (18/4/2024).

“Gelombang kedua akan di lakukan pada 1 Mei sampai 15 Mei 2024 untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari eksternal atau non Kader Gerindra.” Tambahnya.

Pada saat awal perdaftaran, kata Mario, Calon dapat mendaftarkan secara perseorangan atau berpasangan dan akan menerima sejumlah format-format pendaftaran dari panitia seperti daftar hadir, format riwayat hidup, format potensi dukungan jumlah kursi dari partai pengusung dan format pernyataan menghormati keputusan DPP Partai Gerindra terkait pencalonan Kepala Daerah.

“Format-format ini akan diambil saat pendaftaran pertama, dan harus diserahkan kembali kepanitia pendaftaran paling lambat 2 minggu setelah waktu pendaftaran.” Jelasnya.

Selain itu, Mario juga menyampaikan setiap calon pendaftar wajib melibatkan media, baik itu media online maupun cetak, lokal hingga nasional pada saat pendaftaran dan setelah pendaftaran untuk membranding diri calon.

“Semua Bakal Calon kepala daerah perlu melibatkan media lokal dan membranding diri di medsos seperti (facebook, Instagram, tiktok).” Kata Mario.

Terakhir menurut Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira, siapa saja calon nanti yang akan direkomendasikan, merupakan kebijakan yang diambil oleh DPP Gerindra.

Partai Gerindra.

BACA JUGA:

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Sampaikan Salam Dari Prabowo Subianto: Kita Ingin Indonesia Jadi Negara Maju dan Disegani Dunia

Mengenal Basilio Dias Araujo, Rekam Jejak dan Segudang Pengalaman Mengabdi Pada Negara Indonesia

Orsap Gerindra NTT Siap Sukseskan Rakerda, Mario Vieira: Moment Sinergi Dan Konsolidasi Menuju 2024

Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, belum lama ini.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024″.

Tak hanya itu, Idham mengatakan, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved