NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPC. F. SP NIBA Rohul Laporkan Oknum Kades Rambah Samo Ke Polres Rokan Hulu,Ternyata Ini Kasusnya!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 6 April, 2024 by NKRIPOST

Ketua SP NIBA ROHUL pak Kotan saat menyerahkan LAPDUMAS ke Polres Rohul

NKRIPOST ROKAN HULU – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja (SP) Niaga, Bank dan Jasa (NIBA) Bahtaruddin Hasibuan merasa kesal dengan sikap kepala Desa Rambah Samo (SURAU GADING) Irwan yang terkesan monopoli dalam membuat keputusan, Sabtu (06/04/2024),

Bahtaruddin yang dikenal dengan sapaan Pak Kotan, menegaskan, Bahwa di Kabupaten Rokan Hulu ini SP NIBA sudah diakui pemerintah. dan memiliki kepengurusan yang lengkap mulai dari pusat hingga daerah, sebut nya.

Saat Ditanya, terkait kekesalannya dengan Kades Rambah Samo (Irwan) ,Beliau menjelaskan,, Seyogiyanya Seorang Kades bisa merespon dengan baik terkait permintaan rekomendasi dari PUK NIBA Karya Bersama Basis Sigatal Desa Rambah Samo , Karena mereka yang tergabung di F.SP NIBA itu juga masyarakat Desa Rambah Samo, kata Pak Kotan lagi,

Lanjutnya lagi, terkait diterima atau tidaknya oleh Pihak Perusahaan itu soal nanti tapi tanggung jawab seorang Kepala Desa hanya mengeluarkan rekomendasi

Kembali ditanya, langkah apa yang akan dilakukan DPC SP NIBA Kabupaten Rokan Hulu atas keputusan Kades yang tidak mengeluarkan Rekomendasi terhadap PUK SP NIBA Karya Bersama Basis Sigatal dusun Sifat alami yang ingin membuat kerjasama dengan perusahaan.

BACA JUGA:

Bupati H. Sukiman Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II, Eselon III Dan IV Pemkab Rokan Hulu, Ini Daftarnya!!

Sebut Lembaga K.P.K Ilegal, Kadis PMD Malaka Di Duga Tidak Paham Hukum

Paham Konstitusi, Kontestan Pilpres 2024 Setidaknya Tahu !

Pak Kotan (sapaan) secara spontan menjawab, Bahwa DPC SP NIBA sudah membuat LAPDUMAS ke Polres Rokan Hulu, dan kita berharap agar Satu Reskrim Polres Rohul bisa memproses laporan DPC SP NIBA,agar terang benderang dan tidak menimbulkan keributan dibelakang hari, jawabnya,

“Kembali kami sampaikan, perjanjian kerja sama merupakan hak dari pengusaha (pemberi kerja) kepada siapa mereka melakukan kerjasama, pun mereka bisa menggunakan tenaga kerja sendiri karena itu hak nya para serikat, buruh dan bukan gak Kepala Desa,” tutup Ketua DPC SP NIBA Rohul Bahtaruddin, ( Dasopang ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved