NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

GAM Labuhanbatu Minta APH Selidiki BHPR Kurang Salur

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 18 Januari, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Gerakan Aktivis Merdeka (GAM) Labuhanbatu Raya meminta aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyelidikan terkait dana Bagi Hasil dan Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2021,2022 dan 2023 dinilai kurang salur di Pemerintah kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu dikatakan Edi Syahputra Ritonga kepada sejumlah wartawan di Rantuprapat, Kamis (18/1/2024).
” Kami nilai ada kejanggalan kurang salurnya BHPR yang kedesa di kabupaten Labuhanbatu” ujarnya

Dijelaskannya, kenapa BHPR tahun anggaran 2021 dan tahun 2022 belum juga disalurkan kedesa.
“Ditahun 2021, 2022 dana BHPR disalurkan ke desa hanya ditahap pertama saja, inikan janggal” ujarnya.

Jumlah dana BHPR kurang salur sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 hampir mencapai seratus juta per desa.Seperti yang dipajang dipapan info APBDes Sidorukun Kecamatan Pangkatan tahun anggaran 2023. Disitu dipaparkan, kurang salur BHPR tahun anggaran 2021 tahap dua (II) Rp 34.667.000, tahun anggaran tahap dua (II) 2022 Rp 34.667.000 dan tahun anggaran 2023 kurang salur PAD Rp 28.510.000.

“Benar, ditahun 2021, yang salurkan satu tahap, begitu juga dengan tahun anggaran 2022 dan 2023. Satu tahap lagi kurang salur” ujar salah seorang perangkat desa Sidorukun menjawab wartawan, Kamis (18/1/2024).

Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu kurang salur BHPR tahun 2021, 2022 dan 2023 jumlah keseluruhannya Rp 97.844.000.
“Kalau dihitung jumlah keseluruhan BHPR yang belum disalurkan sampai akhir tahun 2023 Rp 97.844.000” papar Rio Candra Bendahara desa Perbaungan kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu no 8 tahun 2021 tentang tata cara pengalokasian bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 menyebutkan, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut BHPR adalah dana dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah yang dialokasikan ke desa. Pada
BAB IV Penyaluran BHPR pasal 6 no 2 mengamanahkan, Penyaluran BHPR dilakukan dua tahap.

BACA JUGA:

KPK Resmi Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan!

Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu: BHPR Kurang Salur Akan Dibayarkan ke Desa Di Tahun 2024

Tahun Anggaran Berakhir, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Lanjutkan Pengerjaan DAK Fisik 2023

Sebelumnya, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan menjawab wartawan melalui pesan Whatshapnya membenarkan adanya dana BHPR kurang salur, Selasa (9/1/2024).
“Ya, insya Allah tahun ini disalurkan ke desa, dana BHPR yang kurang salur” jawabnya.

Abdi juga menyebutkan bahwa dana BHPR kurang salur ditahun 2021 dan 2022 dan 2024 ditahun anggaran 2024 akan dibayarkan.
“Ya, Itu namanya kurang salur, insya Allah, itu disalurkan tahun ini” ujarnya. (ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved