NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kurir 35 Kilogram Ganja Ditangkap Polres Padangsidimpuan, 1 Masih Buron

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 14 Januari, 2024 by NKRIPOST

Kurir 35 Kilogram Ganja Ditangkap Polres Padangsidimpuan, 1 Masih Buron

NKRIPOST MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial SD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.

“Barang bukti yang ditemukan 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua tas, sepeda motor dan gawai,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar dalam keterangan yang disitat Antara, Minggu (14/1/2024).

Jasama mengatakan, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setelah sampai, personel menangkap SD, sementara SL sebelumnya telah melarikan diri.

‘Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Jasama mengatakan saat dilakukan interogasi, SD mengaku mendapatkan barang bukti itu dari SL. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, Jasama mengatakan tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:

Relawan Ganjar Pranowo Diduga Dianiaya Oknum TNI Viral di Medsos, Begini Kronologinya!

Warga Sumbar Wajib Tahu: Kapolda Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Bising/Brong

Kapolda Sumbar Atensi Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Hingga Dugaan Pemerkosaan Ketua DPRD Kabupaten Solok

Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.

Polda Sumut telah menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 307,7 kilogram, ganja dengan total 409,4 kilogram, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, tramadol 49 butir dan lain-lain selama empat bulan dari 12 September 2023 sampai 8 Januari 2024.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved